Inilah Kategori PNS Yang Akan Dirasionalisasi
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengatakan, kebijakan rasionalisasi pegawai yang akan diterapkan
tidak perlu dikhawatirkan. Sebab hal itu hanya akan diperuntukkan bagi PNS yang
tidak kompeten, dan kualifikasi tidak sesuai, dan tidak berkinerja.
Hal
itu dikatakan Yuddy usai Rapat Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara
(PAN) instansi pusat di Jakarta, Selasa (16/02). “Sebelum dilakukan
rasionalisasi pegawai harus dilakukan dengan audit organisasi. Selanjutnya para
pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi
ASN di masing-masing instansi,” ujarnya menambahkan.
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, ada empat
kelompok pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya
sesuai. Untuk pegawai yang ada di kelompok ini dipertahankan. Kelompok kedua,
pegawai yang kompeten namun tidak sesuai kualifikasinya. Pegawai ini harus
mengikuti diklat atau dimutasi.
Pada
bagian lain, ada pegawai yang tidak kompeten namun kualifikasinya sesuai.
Kepada mereka, perlu dilakukan diklat kompetensi. Adapun kelompok terakhir
adalah pegawai yang tidak kompeten dan tidak sesuai kompetensinya. “Kelompok
pegawai inilah yang akan dirasionalisasi, dengan melakukan pensiun dini,” imbuh
Setiawan.
Sesuai
ketentuan dalam PP 32/1979 tentang Pemberhentian PNS, pegawai yang pensiun dini
mendapatkan hak pensiun dan uang kompensasi, apabila telah mencapai usia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun.
Apabila
belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, pegawai itu akan mendapat uang tunggu. Apabila belum mencapai usia 45
(empat puluh lima puluh) tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10
(sepuluh) tahun, akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
Sumber : http://www.menpan.go.id/