Kemendikbud Tingkatkan Anggaran Insentif Guru Honorer Lebih Dari 100 Persen
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih
dari 100 persen.
“Insentif yang
bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini
menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang
menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud
Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).
Kemendikbud juga
melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan
bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.
‘”Üntuk Guru
Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar,
ditingkatkan dari tahun 2015, yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk
131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan
Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.
Menurut Mendikbud
Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang
bukan.
“’Semua harus kita
dorong, karena semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.
Masalah guru honorer
memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti
sekarang ini. Ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota.
Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah adalah fakta.
Dan itu memang harus diselesaikan.
“Kita perlu menata
persoalan guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan
ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bagian kementerian lain.
Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi masalah ini di wilayah yang menjadi tugas
kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer
lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies
Baswedan.
Menurut Mendikbud yang
perlu diatur adalah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru bisa dilakukan
dengan baik, maka sebagian persoalan bisa kita selesaikan,” kata Anies
menambahkan.
Sumber
: http://www.kemdikbud.go.id