Puluhan Ribu Honorer K2 Bodong Gigit Jari
Berbagai
cara dilakukan orang agar bisa menjadi CPNS. Tidak sedikit yang memanfaatkan
peluang, bahkan dengan ‘nyelip’ sebagai peserta tes tenaga honorer kategori 2.
Kalau dalam seleksi awal mereka bisa lolos, tetapi dalam saringan akhir, mereka
ketahuan sehingga batal diangkat menjadi CPNS.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, dari
sekitar 210 ribu peserta tes yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa
mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sekitar 170
ribu sudah pemberkasan oleh BKN,” ujarnya via telepon dari Sumedang, Senin
(08/02).
Pasalnya,
mereka tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2. Kriteria dimaksud
antara lain, sudah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia
sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun. Mereka diangkat
oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus,
serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tepatnya
tanggal 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2)
mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer
(LJK). Karena tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling
tidak sejak 2004, yang notabene kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka
materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata
masih belia. Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS.
Mereka
hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan
dasar (TKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Rupanya, hal
itulah yang mendorong banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2.
Tidak
sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar
bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para
tenaga honorer K2. Dari sekitar 210 ribu peserta yang lulus TKD, sekitar 30
ribu diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. Kedok mereka
terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi.
Kasus
K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan laporan-laporan dari
masyarakat. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014
yang dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menerima banyak laporan.
Ada
pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK
pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK
yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2
benar-benar merupakan tenaga honorer K2.
Sumber : http://www.menpan.go.id