Berbagi Informasi Untuk Semua

11 February 2016

Download Permendiknas No 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah


Dalam permendiknas ini memuat :
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB II
Pasal 2

PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB III
Pasal 3

PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
BAB IV
Pasal 9

MASA TUGAS
BAB V
Pasal 10

Dibawah ini adalah salah satu isi dalam Permendiknas tersebut
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1).Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2).Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3).Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a.telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b.memiliki prestasi yang istimewa.

(4).Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5).Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.