Jangan Gagal Paham, Rasionalisasi PNS Masih Dalam Pengkajian
Terkait isu
"Pemberhentian Massal PNS" yang sedang hangat diperbincangkan media,
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menepisnya
dengan tegas bahwa hal tersebut tidak benar. "Jangan sampai gagal paham,
isu tersebut tidak benar. Yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah
melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," ungkap Herman di Jakarta, Jumat
(08/01).
Menurutnya, hal
itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja
PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses
rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru
sebaliknya, dengan fiskal yang kuat negara bisa meningkatkan kapasitas dan
kesejahteraan PNS, serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di
segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
"Sebagaimana
disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan
konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara
nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami
pastikan, pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur" ujar
Herman.
Melalui pola
alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas, Secana nasional
jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun. “Kan ada ratusan ribu PNS yang
pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih
berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi
yang kompeten dan berkinerja," terangnya.
Sementara itu
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menyampaikan
bahwa rencana rasionalisasi ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai
dari audit organisasi.
"Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang
tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan
berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya," kata Iwan.
Selanjutnya akan
dilakukan pemetaan kompetensi, kualiifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan
tersebut akan terlihat para PNS yg mempunyai kompetensi, kualifikasi dan
kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan.
Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan
tidak produktif atau tidak berkinerja.
"Bagi
kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan
untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau
sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang
dan lain sebagainya," terangnya.
Ditambahkan
bahwa rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen
Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi
global saat ini dan ke depan. Misalnya menghadapi MEA dan AFTA. Karena itu
kita harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter,
mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa
asing, serta mempunyai daya networking yang baik.
Dengan kata
lain, rencana rasionalisasi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan
birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan
akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang
berkualitas. Dengan kebijakan rasionalisasi ini, diproyeksikan jumlah PNS
empat tahun ke depan akan berkurang menembus rasio 1,5 %.
Saat ini rasio
PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani
oleh 1,7 pegawai. Dijelaskan pula, saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai
4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan
fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan
38,49% di daerah.
Dari analisa
jabatan dan analisa beban kerja Kementerian PANRB, terdapat beberapa jabatan
fungsional umum yang tidak memiliki rincian kegiatan yang jelas dan bukan
merupakan jabatan penunjang utama organisasi. "Oleh karena itu, PNS yang
ada pada jabatan fungsional umum ini yang akan dipertimbangkan untuk
dirasionalisasi, baik PNS pusat maupun di daerah," tutur Iwan.
Namun demikian,
perlu juga dipertimbangkan kondisinya, misal untuk guru, tenaga kesehatan dan
penegak hukum masih kekurangan. “Untuk jabatan-jabatan ini, kemungkinan malah
ditambah, namun perbaikan kualitas masih tetap diperlukan,” imbuhnya.
Selanjutnya
Herman yang juga selaku juru bicara Menteri Yuddy berpesan pada PNS yang masih
aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini.
“Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi
ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas,
kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” tegas Herman.
Sumber : http://yuddychrisnandi.co