Juknis BOS 2016
BOS
adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia
bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun
demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS
Sasaran
Penerima DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah
SD/SDLB,
SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam
sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi
sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.
DANA
BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik
dengan besar satuan biaya:
-Tingkat
SD 800.000,-/siswa/tahun
-Tingkat
SMP 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk
sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat
alokasi sebanyak 60 siswa
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah
Petunjuk
Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 terdiri
dari
Lampiran
1.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SD dan SMP
Lampiran
2.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SMA
Lampiran
3.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SMK
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan
bahwa: a) program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,
serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada
satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM dan pencapaian Standar
Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi
SPM dan b)program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan
menengah yang terjangkau
Menurut
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau
Permendikbud
Nomor80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus
program BOS SD dan SMP bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan bagi
seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap
biaya operasi satuan pendidikan; b)membebaskan pungutan seluruh peserta didik
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun,baik disatuan pendidikan
negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan
bagi peserta didik di satuan pendidikanswasta.
Menurut
Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan
bahwa Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: a) membantu biaya operasional
sekolah non-personalia b) meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c)
mengurangi angka putus sekolah d) mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi
siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan
biaya lainnya disekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) memberikan Kesempatan
yang setara Bagi siswa miskin SMA Untuk mendapatkan layanan Pendidikan yang
terjangkau dan bermutu;
dan meningkatkan kualitas proses
pembelajaran di sekolah
DOWNLOAD
JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD, SMP, SMA dan SMK