Berbagi Informasi Untuk Semua

11 January 2016

Juknis BOS 2016


BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS

Sasaran Penerima DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 adalah Semua sekolah
SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

DANA BOS 2016 berdasarkan JUKNIS BOS 2016 Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
-Tingkat SD 800.000,-/siswa/tahun
-Tingkat SMP 1.000.000,-/siswa/tahun;
Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa

Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 terdiri dari

Lampiran 1.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SD dan SMP
Lampiran 2.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SMA
Lampiran 3.Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016untuk SMK

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa: a) program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM dan b)program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau

Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau
Permendikbud Nomor80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk: a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b)membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun,baik disatuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikanswasta.

Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016 dinyatakan bahwa Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: a) membantu biaya operasional sekolah non-personalia b) meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); c) mengurangi angka putus sekolah d) mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya disekolah, khususnya bagi siswa miskin; e) memberikan Kesempatan yang setara Bagi siswa miskin SMA Untuk mendapatkan layanan Pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan  meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah

DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2016 UNTUK SD, SMP, SMA dan SMK

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.