PNS Perlu Mengetahui Apa yang Menjadi Haknya
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak mendapat perlindungan dan bantuan
hukum seperti yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya
ada beberapa kejadian PNS tidak mendapatkan hak seperti yang tertulis dalam
regulasi tersebut. Salah satu laporan kejadian serupa muncul dari PNS Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Blitar di
mana terdapat salah satu PNS yang terlibat kasus hukum namun tidak mendapat
bantuan hukum. Hal itu terungkap dalam audiensi yang berlangsung Rabu
(23/8/2017) di Ruang Mawar Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Audiensi
yang dipimpin oleh Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi BKN, Sri
Murtiningsih dan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN,
Herman itu terungkap bahwa dalam menjalankan tugasnya PNS terkadang melakukan
kesalahan yang tidak disengaja dalam menjalankan prosedur karena ketidaktahuan
PNS tentang regulasi yang berlaku.Namun saat kesalahan tersebut memiliki
konsekwensi hukum, PNS bersangkutan tidak mendapat bantuan hukum. “Ini menjadi
masukan bagi kami, karena seharusnya terdapat paling tidak unit bantuan hukum
di tiap daerah untuk mendampingi PNS yang terlibat dalam permasalahan yang
memiliki konsekwensi hukum,” ujar Herman.
Selain
itu, dalam audiensi juga terungkap kurangnya pengetahuan PNS tentang
pemberlakuan peraturan yang baru sempat memicu menculnya perbedaan pendapat.
Salah satu contohnya mengenai penerapan ketentuan dalam PP Nomor 11 tahun 2017
di mana sejumlah pihak berpendapat setelah sosialisasi berlangsung, segala
ketentuan dalam PP tersebut diterapkan, padahal untuk sejumlah ketentuan belum
terbit petunjuk teknisnya. Menanggapi itu Sri Murtiningsih mengatakan “Untuk
sejumlah peraturan yang telah disosialisasikan, pemberlakuannya memang
ada yang tidak serta merta saat itu juga namun harus menunggu diterbitkannya
petunjuk teknis. Selama petunjuk teknis belum ada, maka gunakan ketentuan dari
peraturan lama yang masih berlaku, ” ujar Sri.
Sumber
: bkn.go.id