Inilah Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS
Terbitnya
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mengharuskan perubahan pada pelayanan
Kenaikan Pangkat dan Pensiun yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Perubahan tersebut berupa pelayanan yang sekarang berbasis less paper.
Surat Kepala BKN no. D.26-30/V.79-5/99
Untuk
mendukung perubahan menuju pelayanan berbasis less paper, diatur ketentuan
yang harus dilaksanakan bersama, baik oleh BKN maupun instansi yang akan
mengajukan kenaikan pangkat dan pensiun. Ketentuan tersebut tercantum dalam
Surat Kepala BKN no. D.26-30/V.79-5/99 yang telah dikirimkan oleh BKN kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Daerah. Berikut link download surat
tersebut: Surat
Kepala BKN No. D.26-30/V.79-5/99
Sumber
: bkn.go.id