Inilah Skema Program Baru "Fully Funded" Bagi Pensiunan PNS
Di awal Agustus pemerintah membuka
kesempatan dengan menyediakan 19.210 kursi CPNS yang terdiri dari 1.684 untuk
Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga Jumat, 18 Agustus, kemarin,
pelamar CPNS di Kemenkumham sudah mendekati satu juta, tepatnya 764.729 orang.
Sedangkan pelamar di MA mencapai 23.479 orang. Padahal kesempatan tersebut
masih dibuka sampai akhir bulan ini.
Sudah sejak lama para pencari kerja
tergiur dengan profesi PNS karena iming-iming adanya tunjangan, gaji tetap, dan
adanya jaminan uang pensiun.
Ayi (32), PNS di sebuah lembaga
negara, misalnya, mengakui salah satu alasan yang membuatnya sangat ingin
menjadi PNS karena adanya kepastian terutama dalam hal gaji dan juga pensiun.
Hal yang sama juga diungkapkan Faisal (27), pegawai Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
"Jenjang karier pasti dan tentu
saja ada uang pensiun," kata dia.
Uang pensiunan bagi pegawai negeri
memang menggiurkan. Tak seperti halnya pegawai swasta yang
"pendapatannya" akan merosot drastis ketika pensiun, PNS ketika
pensiun masih bisa menikmati "gaji" sebesar 75 persen dari gaji pokok
saat terakhir bekerja. Namun, sistem ini, menurut pemerintah, membebani
anggaran negara.
Menurut Direktur Penyusunan APBN
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, selama ini
pemberian uang pensiun PNS menggunakan skema pay us you go yang
sangat memberatkan APBN. Sebab, uang pensiun para abdi negara ditalangi oleh
pemerintah jika ada kekurangan.
Dengan skema yang dijalankan saat
ini, pemerintah setidaknya mengeluarkan anggaran sebesar Rp 100 triliun tiap
tahun untuk membayar kekurangan uang pensiun PNS. Sebagai contoh, dalam RAPBN
2018, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pensiun PNS beserta
TNI dan Polri sebesar Rp 109 triliun.
Tahun depan, pemerintah akan
mengganti skema pay us you go dengan skema baru yaitu fully
funded. Dalam skema ini, PNS dan pemerintah akan membayar iuran uang
pensiun secara bersama di depan seperti halnya yang jamak dilakukan di
perusahaan swasta. Rencananya skema ini akan diterapkan untuk PNS baru.
Dalam Nota Keuangan serta Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Menteri Keuangan, Sri
Mulyani, memang mengajukan skema baru program pensiun PNS. "Saya
perintahkan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mulai memperbaiki program
pensiun PNS," katanya pekan lalu.
Perhitungan atau skema baru pensiun
PNS yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama
dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).
Sumber : http://m.liputan6.com