Catat! Sampai Tahun 2020, Guru Tak Linier Tidak Bisa Mengajar
Pemerintah
hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas
pendidikan.Melalui
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke
depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.
"Melalui
peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,'' ungkap
Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno.Saat ini
jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen. Sementara itu, 40 persen
lainnya belum melakukan linierisasi itu.
Upaya
linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru.Peraturan
itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh.Itu
dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.
Padahal,
dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan
bisa mendidik lebih profesional.Dalam
peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria
linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.
"Misalnya,
guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus
mengampu mapel tersebut," ungkapnya.
Kedua,
guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.Jika guru
tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa
mengajar mapel bahasa Indonesia.
Pertukaran
mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.
Ketiga,
guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains.Jika ada
guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan
mapel fisika.
Namun,
untuk kriteria itu, Sumarno menyebutkan, setiap guru harus memiliki background
S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa
digunakan opsi tersebut.Peraturan
linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020.
Jika ada
guru yang belum linier hingga tahun tersebut, Sumarno memastikan bahwa guru itu
tidak akan bisa lagi mengajar.Sebab,
keran pengajar nonlinier akan ditutup pada tahun tersebut.
"Saat
ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu. Dari total tersebut, 120 ribu belum
linier," jelasnya.
Untuk
mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan.Untuk
guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga
semester.
Guru yang
belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester.Secara
terpisah, Kepala SDN Peneleh I Kateno menyampaikan, aturan linieritas guru
tersebut memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kerja.
Dengan sistem itu,
diharapkan ke depan tidak ada lagi guru yang tak menguasai materi pelajaran di
kelas.
Sumber : jpnn.com