601 PNS Tidak Diakui Instansinya
Humas BKN, Hasil verifikasi dan validasi e-PUPNS
yang dilakukan BKN, per-04 November 2016 menunjukkan sebanyak 601 PNS tidak
diakui instansinya. Sebelumnya, per-27 Oktober 2016, terdapat 1.080 data PNS
yang simpang siur. Namun setelah ditelusuri BKN, sebanyak 479 data PNS telah clear
statusnya, sementara 601 data PNS masih belum jelas statusnya karena instansi
asal tidak mengakui PNS tersebut berada di lingkup kerjanya.
Menindaklanjuti hal ini, BKN telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (kemenkeu) RI untuk merekonsiliasi data 601 PNS dengan daftar gaji yang dikelola oleh Kemenkeu, namun hingga kini proses rekonsiliasi masih terus berjalan. Hasil akhir rekonsiliasi ini diharapkan dapat memperjelas status data 601 PNS tersebut. Jika Kemenkeu menyatakan 601 PNS tersebut masih masuk dalam listing pegawai yang dibayarkan gajinya oleh Pemerintah, BKN akan mengkonfirm kembali instansi yang bersangkutan untuk memastikan status PNS tersebut namun jika Kemenkeu menyatakan PNS ini tidak terdaftar di dalam daftar gaji, BKN akan langsung menghapus data PNS tersebut dari database PNS Indonesia.
Kemungkinan tidak terteranya data 601 PNS dalam daftar gaji PNS bisa disebabkan karena sejumlah hal seperti PNS bersangkutan sudah berstatus tidak aktif sebagai PNS, meninggal, mengundurkan diri, atau terkena tindak pidana tetapi kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada BKN.
Sebelumnya, terhadap kondisi tidak terupdatenya data PNS oleh instansi masing-masing, telah disiasati BKN dengan menggelar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Melalui PUPNS beban tanggung jawab memperbarui data PNS di turunkan level tanggung jawabnya kepada masing-masing PNS. Namun hingga masa PUPNS ditutup, masih terdapat sejumlah PNS yang tidak memperbarui datanya. Menyikapi ini BKN melakukan langkah konfirmasi langsung kepada instansi seperti yang telah dijelaskan pada awal press release ini.
Sumber : bkn.go.id