Kebijakan Baru Dirjen GTK Rasio Siswa Untuk Penerima Tunjangan Sertifikasi
Sesuai yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyangkut masalah Guru dan
Siswa dalam Satuan Pendidikan sebagai persyaratan penerma Tunjangan Profesi
Guru atau yang dikenal dengan sertifikasi.
Pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 telah ditetapkan bahwa : Guru Tetap pemegang Sertifikat
Pendidik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru apabila mengajar di Satuan
Pendidikan yang rasio minimal jumlah Peserta Didik terhadap gurunya adalah
sebagai berikut:
a. Untuk TK, RA atau yang
sederajat 15:1 ;
b. Untuk SD atau yang
sederajat 20:1 ;
c. Untuk MI atau yang
sederajat 15:1 ;
d. Untuk SMP atau yang
sederajat 20:1 ;
e. Untuk MTs atau yang
sederajat 15:1 ;
f. Untuk SMA atau yang
sederajat 20:1 ;
g. Untuk MA atau yang
sederajat 15:1 ;
h. Untuk SMK atay yang
sederajat 15:1 ; dan
i. Untuk MAK atau yang
sederajat 12:1
Akan diterapkan kebijakan baru dari
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
bapak Sumarna Supranata tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik
Terhadap Guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru yang tertuang
dalam surat dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonosia.
Silahkan Download Surat tersebut : DISINI