Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tidak Dihapus Dan Diganti Tunjangan Kinerja
Banyaknya isu yang beredar yang menyebutkan bahwa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus tunjangan
profesi guru (TPG) dengan alasan dalam skema penggajian PNS, berlaku sistem
single salary atau gaji tunggal, dibantah Kemendikbud.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Sumarna Surapranata kabar penghapusan TPG itu tidak benar. Dia
menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS
karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti
namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta, Ahad (27/9/2015).
Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja,
dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan
diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun
depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan
pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan
pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk
kelompok guru PNS mencapai Rp73 triliun. Anggaran ini langsung ditransfer ke
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG
guru non PNS sejumlah Rp7 triliun, berada di kas Kemendikbud.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu 2014
lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak
akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo
mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin).
Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru
dan Dosen. Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya,
guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.(wan)