Awas..!! Ratusan Ribu Guru Siap Demo, Jika Tunjangan Profesi Dihapus
Pemahaman
para pejabat di Kemdikbud menurut Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo, perlu diluruskan.
Alasannya,
berdasarkan prinsip dan asas hukum, berlaku asas hukum khusus (lex specialis)
sangat jelas untuk mengatur dan mengelola guru dasarnya UU Guru dan Dosen
(UUGD), bukan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan perlu banyak membaca UUGD biar tidak salah ambil
kebijakan. Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) sangat melukai hati
guru-guru. Ingat, masalah guru harus menggunakan pendekatan UUGD, bukan UU ASN.
Kecuali guru sebagai PNS, jika ada hal yang belum diatur dalam UUGD,”
terang Sulistiyo, Minggu (26/9).
Anggota
Komite III DPD ini mengingatkan pemerintah bahwa tidak semua guru adalah ASN.
Guru di sekolah swasta, guru tetap (termasuk guru honorer) itu tidak
termasuk ASN. Mereka punya hak memperoleh TPG tetapi belum diatur penghasilan
lainnya menurut ASN.
Sulistiyo mencontohkan, jika ada orang mencuri kayu milik Perhutani, orang
tersebut tidak dikenai pasal korupsi walau kayu itu milik pemerintah,
tetapi UU Perhutani. Sama halnya juga jika orang membeli bahan bakar
subsidi, pada hal dia tidak berhak memakainya, orang yang bersangkutan tidak
dikenaik pasal korupsi tetapi UU Migas.
“PGRI
masih percaya dan akan memegang janji teguh Jokowi. Jika guru dibohongi, tentu
PGRI tidak tinggal diam, terlebih kalau penghasilan pegawai dan pejabat lain
naik, malah guru turun, karena TPG dihapus. Jangan salahkan guru jika mereka
berbondong-bondong mendatangi istana menagih janji presiden,” kata Sulistiyo
mengancam. (esy/jpnn)
Sumber : http://fajar.co.id