Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan
mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak kanak(TK),taman
kanak-kanak luar biasa(TKLB),sekolah dasar(SD),sekolah dasar luar biasa
(SDLB),sekolah menengah pertama(SMP),sekolah menengah pertama luar
biasa(SMPLB),sekolah menengah atas(SMA),sekolah menengah kejuruan (SMK),
sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia diLuar Negeri.
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan
dasar,dan pendidikan menengah.
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah
Pasal 2 ayat 1
Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila Memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan
ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut
jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali diTK/TKLB memiliki pengalaman
mengajar sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun diTK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan
paling rendah“Baik”selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan
dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana;dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan
pertama sebagai Kepala Sekolah;
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah
Pasal 2 ayat 2
Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 4(empat) tahun
berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa Negara tempat yang
bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan;dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya
Indonesia.
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah
di Daerah khusus,persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1) huruf c
dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan Sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I,golongan
ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Selengkapnya tentang Permendikbud
No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah disini