Berbagi Informasi Untuk Semua

25 July 2015

Mendikbud Tegur Sekolah yang Tak Gelar Upacara Bendera


Karakter menjadi kunci berhasilnya upaya pendidikan membangun peradaban. Salah satu langkah mencapai karakter yang baik adalah menumbuhkan budi pekerti siswa di sekolah.
Bahkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meluncurkan kebijakan yang mewajibkan sekolah untuk menerapkan program penumbuhan budi pekerti. Kebijakan ini harus diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, SMK, dan SMA.
"Budi pekerti ini harus dirasakan karena pertumbuhan karakter harus menjadi tujuan utama pendidikan," ujar Anies di Kemendikbud.
Anies mencanangkan penanaman budi pekerti sebagai sebuah gerakan. Dengan begitu, pembentukan karakter tidak hanya bermanfaat bagi siswa, tetapi juga seluruh warga sekolah.
"Memang kita harus melihat seorang siswa, guru, kepsek sebagai individu yang sudah memiliki bekal karakter yang baik. Tugas kita berikutnya adalah membagi karakter tersebut tumbuh," imbuhnya.
Nilai-nilai mengenai budi pekerti ini diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015. Mantan rektor Universitas Paramadina itu menambahkan, peluncuran nilai-nilai budi pekerti tersebut turut disebarluaskan oleh media sosial.
Penerapan budi pekerti di sekolah dapat dilakukan dengan banyak cara, termasuk upacara bendera. Begitu pentingnya program ini, Mendikbud Anies Baswedan pun akan menegur dan memberi sanksi bagi sekolah yang tidak melaksanakannya.
"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, kepsek akan dapat teguran, sekolah swasta akan mendapatkan peringatan," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Jumat (24/7/2015).
Pengawasan tersebut, kata Anies, akan dilakukan oleh dinas pendidikan. Guna memastikan kebijakan ini berjalan sempurna, Anies juga sudah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menyiapkan surat edaran khusus yang akan disebar ke semua dinas. Aturan mengenai kebijakan ini akan diberlakukan pada 27 Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru 2015–2016.
Anies menegaskan, jika ada kepala sekolah yang tidak mau menjalankan kebijakan penumbuhan budi pekerti, maka sebaiknya orang tersebut tidak menjadi kepala sekolah lagi. "Sekolah di Indonesia itu menjunjung tinggi nilai budi pekerti. Kebijakan ini akan berlaku di sekolah swasta, negeri, dan sekolah pendidikan kerjasama (SPK)," tambahnya.Sumber

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.