Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2017/2018
Peraturan
Kepala badan penelitian dan pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan
Republik indonesia Nomor 016/h/ep/2018 Tentang Bentuk, spesifikasi, dan
pengisian blangko ijazah Pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah Tahun pelajaran 2017/2018, Ijazah adalah dokumen resmi yang
diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau
penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan
pendidikan. Terdapat tiga jenis ijazah yaitu; ijazah untuk sekolah yang
menggunakan Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum
2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).
Badan
Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) telah merilis petunjuk teknis (Juknis) penulisan ijazah atau
pedoman pengisian blangko ijazah satuan pendidikan dasar tahun pelajaran
2017/2018. Dalam Buku Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran
2017/2018 diatur petunjuk umum dan petunjuk khusus sebagai acuan penulisan
ijazah untuk tingkat Sekolah Dasar
Perbedaan
ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang
menggunakan Kurikulum 2013 terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman
belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. Contoh Kode Blangko
Kode Keterangan DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013 dan DN-01 Ma/06 0000001
Kurikulum 2006.
Petunjuk
khusus pengisian blangko ijazah SD tahun 2018 dibagi dalam petunjuk pengisian
balngko ijazah halaman depan dan dan halaman belakang. Halaman depan berisi
tentang petunjuk penulisan nama Kepala Sekolah, nama siswa, orang tua, tanggal
lahir, pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah, dan sebagainya.
Sedangkan
halaman belakang ijazah memuat nilai siswa, dan identitas siswa. Pengisian
nilai rata-rata rapor untuk tingkat SD diambil dari rata-rata nilai semester 7,
8, 9, 10, dan 11. Gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah
berstandar nasional yang perbandingannya ditentukan oleh dinas pendidikan
provinsi.
Selengkapnya
petunjuk teknis atau pedoman pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2017/2018
dari Balitbang Kemendikbud bisa download disini