Gaji PNS Tahun 2018, Adakah Kenaikannya?
Pemerintah belum
akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. PNS sudah
tiga tahun ini belum menerima kenaikan gaji. Akan tetapi, PNS mendapatkan
tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok
sebagai gantinya.
Ini bukan kali pertama pemerintah memberikan THR. Pada 2016,
pemerintah pertama kali memberikan THR kepada PNS sebagai kompensasi tidak ada
penyesuaian gaji. Kebijakan itu dilanjutkan pada 2017 dan 2018.
"Belum ada rencana kenaikan gaji PNS di 2018. PNS
nantinya diberikan THR sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang (UU)
Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018
dan Nota Keuangan 2018," ujar Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi, seperti ditulis Kamis
(15/2/2018).
Aswin menuturkan,
kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015 sebesar 6 persen. Kenaikan gaji
PNS secara signifikan pernah terjadi pada 2011 yang mencapai 270 persen seiring
penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 pengganti PP Nomor 6
Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
PNS.
"Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor
7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku
sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah," tegas Aswin.
Sementara itu, Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan,
Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan jumlah THR yang diberikan kepada
para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.
"Ya gaji memang tidak naik, tapi kami kasih THR.
Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.PNS aktif ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji
pokok.
"Kalau gaji pokoknya naik 5 persen, berarti tiap bulan
bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan
totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok," ucap Kunta.
Data Kementerian Keuangan mencatat, pemerintah telah
mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif
maupun pensiunan PNS di 2017.
Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp
23 triliun, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan
gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun.Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran
THR dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana
untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun, gaji ke-13
untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.
Sebelumnya,
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pensiunan PNS akan
memperoleh THR sama seperti PNS aktif di 2018. Kebijakan ini bisa disebut
pertama kalinya karena dalam dua tahun (2016-2017) THR diberikan hanya untuk
PNS aktif.
"PNS akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun depan,
begitu pula dengan pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13 dan THR," kata Sri
Mulyani pada 16 Agustus 2017.Sementara itu, Kunta menambahkan, kebijakan pemberian
pensiunan PNS berupa THR sudah ditetapkan di APBN 2018.
"Mudah-mudahan pensiunan juga dapat THR di 2018. Jadi
mereka dapat gaji ke-13 dan THR," ujarnya.Dia mengaku, alasan pemerintah memberikan para purna-PNS THR
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Jadi kita tidak hanya meningkatkan kesejahteraan mereka
melalui gaji pokok, tapi juga THR. Supaya mereka bisa menikmati THR saat
Lebaran," tutur dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran
Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan pemerintah hanya memberikan THR
kepada PNS aktif dalam dua tahun terakhir.
Artinya, PNS yang masih aktif memperoleh 14 kali gaji dalam
satu tahun selama periode 2016-2017. Sementara pensiunan PNS hanya menerima
pensiun ke-13 dan tidak mendapat THR seperti PNS aktif.
"Pada tahun ini, PNS menerima gaji ke-13 dan THR.
Sedangkan pensiunan hanya dapat pensiun ke-13 di 2017 yang diberikan saat
Lebaran. Tapi di 2018, pensiunan PNS akan dapat dua, yaitu dapat pensiun ke-13
dan THR," kata dia
Askolani
menegaskan, besaran THR yang diberikan pemerintah untuk PNS aktif dan pensiunan
PNS berbeda. "Tidak dong (tidak sama antara PNS aktif dan pensiunan
PNS)," dia menambahkan.
Untuk diketahui, PNS aktif mengantongi THR dengan jumlah satu
bulan gaji pokok. Adapun pensiunan PNS mendapatkan pensiun pokok dengan
ketentuan 70-75 persen dari gaji pokok terakhir.
Dia mengatakan, besaran THR bagi pensiunan PNS akan
ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi). Biasanya PP gaji ke-13 dan THR ditandatangani dan terbit pada
pertengahan tahun.
"Tergantung PP nanti. Kan masih jauh, Januari 2018 saja
belum jalan," ucap Askolani.
Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menuturkan,
pemerintah memberikan THR kepada pensiunan PNS tahun depan untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka.
"Tahun ini pensiunan PNS tidak dapat, tahun depan
diberikan THR. Tujuan utamanya penghargaan kepada para pensiunan," kata
dia.
Sumber : http://m.liputan6.com