Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.Salah
satu pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 antara
lain adalah bahwa untuk meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi
lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan
dan pemerintah,serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan
secara nasional
Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal
2 dinyatakan bahwa:
(1)Penilaian
hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2)Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
(3)Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta
didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4)Penilaian
hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5)Ketentuan
lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS
yang ditetapkan oleh BSNP.
(6)Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh direktur jenderal terkait.
Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal
9 dinyatakan bahwa:
(1)Satuan
Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor,Nilai US, dan Nilai USBN kepada
Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
(2)Penyampaian
nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal
12 dinyatakan bahwa:
(1)Penggandaan
naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2)Penggandaan
bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS
USBN.
Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal
14 dinyatakan bahwa:
(1)Biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan
Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Biaya
penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
(3)Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya
pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang
membiayai peserta didik.
Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Pasal
19 dinyatakan bahwa:
(1)Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c.
lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2)Kelulusan
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program
pendidikan yang bersangkutan.