Kemenkeu Mengalokasikan Anggaran Rp 7,5 Triliun Untuk Membayar THR PNS di 2016
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mengalokasikan pagu anggaran belanja pegawai, termasuk gaji Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sebesar Rp 347,5 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2016. Anggaran tersebut naik dari belanja pegawai di APBN-P 2015
yang dipatok Rp 299,3 triliun.
Dari data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.
Dari data APBN 2016 yang dirilis Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/1/2016), menurut jenisnya, belanja pemerintah pusat yang dipatok Rp 1.325,6 triliun, salah satunya akan dialokasikan sebesar 26 persen untuk belanja pegawai di tahun ini dengan nilai Rp 347,5 triliun.
Pagu anggaran tersebut termasuk
untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan
kesehatan PNS.
Jika dirinci, dari anggaran belanja
pemerintah pusat itu, sebesar Rp 784,1 triliun merupakan belanja
Kementerian/Lembaga (K/L). Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp
208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp 139,3 triliun yang
dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp 541,4 triliun.
Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
Pagu anggaran Rp 347,5 triliun sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016.
Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp 7,5 triliun dalam APBN 2016. Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS.
"Kita alokasikan anggaran Rp
7,5 triliun untuk membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com