Semua Mata Pelajaran Diujikan dalam USBN SMP dan SMA/SMK
Perubahan
konsep ujian sekolah pada tahun 2018 tidak hanya berlaku di jenjang sekolah
dasar (SD), melainkan juga di jenjang SMP dan SMA/SMK. Pada tahun sebelumnya,
ujian tingkat akhir di SMP dan SMA/SMK ada dua jenis ujian, yakni Ujian Sekolah
(US) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Tahun ini, hanya ada USBN
yang akan mengujikan semua mata pelajaran. Dengan demikian, tidak ada lagi
pelaksanaan ujian sekolah di jenjang SMP dan SMA/SMK.
Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno mengatakan, sebanyak 25 persen soal
dalam USBN 2018 akan dibuat oleh Pusat sebagai soal jangkar (anchor), sedangkan
75 persen soal akan dibuat oleh guru yang dikonsolidasikan di Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP).
USBN
2018 di jenjang SMP dan SMA/SMK juga akan menerapkan jenis soal esai. Jumlah
butir soal esai sebesar 10 persen dari total butir soal. Dengan begitu,
guru-guru yang tergabung dalam MGMP harus membuat soal yang berbentuk pilihan
ganda dan esai dengan mengacu pada kisi-kisi yang sudah ditetapkan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Totok
menuturkan, keterlibatan guru dalam membuat soal USBN bisa menjadi acuan atau
tolok ukur dalam melakukan pemetaan terhadap kemampuan guru. “Esai yang membuat
juga (guru) sekolah. Jadi yang tahu seberapa bobotnya hanya sekolah, jadi
diserahkan ke sekolah. Dalam membuat soal juga harus mempertimbangkan bobot,
itu dilakukan di MGMP,” katanya dalam jumpa pers tentang USBN 2018 di Kantor
Kemendikbud, Rabu (10/1/2018).
Sementara
itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala BSNP Bambang Suryadi mengatakan, posisi
USBN menjadi strategis, terutama sejak ujian nasional (UN) tidak lagi menjadi
penentu kelulusan siswa. Menurutnya, USBN menjadi suatu kegiatan penilaian yang
dilakukan oleh satuan pendidikan.
“Dalam
sistem pendidikan nasional kita ada tiga jenis penilaian, yaitu penilaian oleh
pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan, dan penilaian oleh pemerintah pusat
dalam bentuk ujian nasional,” ujar Bambang.
Ia
juga menuturkan, pendidikan di Indonesia menerapkan sistem pendidikan berbasis
standar. Dalam USBN, standar tersebut terletak pada kisi-kisi USBN yang mengacu
pada standar isi dan standar kompetensi. “Karena itu, USBN ini mengukur capaian
kompetensi siswa yang ada di dalam standar pendidikan kita,” tuturnya.
Terkait
soal USBN yang berupa esai, Bambang mengatakan, BSNP dan Balitbang Kemendikbud
akan membuat panduan bagi guru dalam mengoreksi jawaban esai. Nilai pilihan
ganda dan esai berada pada rentang 0 s.d. 100. “Sekolah yang akan menentukan
pembobotan itu,” kata Bambang. Ia menambahkan, waktu pelaksanaan USBN
diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah atau satuan
pendidikan diperbolehkan menentukan jadwal USBN sebelum atau setelah ujian
nasional, dengan syarat guru sudah menuntaskan kurikulum atau
pembelajaran bagi peserta didiknya. (Kemdikbud)