Ini Petunjuk Teknis Fasilitasi Sarana Kesenian untuk Sekolah Tahun 2018
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai institusi yang bertanggung
jawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana
kesenian tradisional di sekolah-sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut,
Direktorat Kesenian Kemendikbud bertugas untuk menyediakan fasilitasi sarana
kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Sampai akhir tahun 2017 yang
lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29
persen dari target.
Dengan
jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah,
maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan lima persen saja
dari keseluruhan, maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000
sekolah. Pada tahun 2018 ini Kemendikbud telah mengalokasikan fasilitasi untuk
438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp90 juta.
Agar
kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini dapat
dilaksanakan dengan baik, Kemendikbud mengeluarkan Petunjuk Teknis Fasilitasi
Sarana Kesenian untuk Satuan Pendidikan Tahun 2018. Petunjuk teknis tersebut
mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara
pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan
pertanggungjawaban keuangan.
Fasilitasi
Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan adalah kegiatan pemberian bantuan dana
secara langsung untuk pembelian sarana kesenian tradisional dari Pemerintah
melalui Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar
(SD/LB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/LB), Sekolah Menengah Atas (SMA/LB).
Sekolah-sekolah tersebut dapat mengajukan proposal, kemudian diverifikasi oleh
tim yang ditunjuk.
Ada
empat kriteria sekolah calon penerima, yakni: 1.Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang
dikelola oleh masyarakat (swasta); 2.Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60
(enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh)
siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk
SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB; 3.Belum pernah menerima bantuan yang
sejenis; dan 4.Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang
memiliki: a. Guru/Pelatih Seni; b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan c. Rencana kegiatan
yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
Pelaksanaan
pemberian bantuan fasilitasi sarana kesenian pada tahun 2018 dilakukan dalam
dua tahap. Tahap I sebanyak 70% dari total penerima untuk proposal yang masuk
pada tahun 2017 tetapi tidak terverifikasi di tahun 2017. Sedangkan Tahap II
sebanyak 30% untuk proposal yang diterima pada tahun 2018. Tahap I dilakukan
verifikasi pada paling lambat Bulan Februari, dan ditetapkan paling lambat
April 2018. Adapun Tahap II dilakukan verifikasi paling lambat pada Bulan Juni
2018, dan ditetapkan paling lambat Bulan Agustus 2018.
Satuan
pendidikan dapat menyampaikan proposal permohonan kepada Direktur Kesenian
melalui POS ke alamat : Direktur Kesenian Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komplek Kemdikbud Gedung E
Lantai IX, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Telepon/fax (021)
5725549. Informasi lebih detail tentang petunjuk teknis ini dapat dilihat di
laman: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2018/01/Juknis-Kesenian.pdf . (Sumber:
kebudayaan.kemdikbud.go.id )