Cara Cek dan Mendaftar Peserta PPGJ Melalui Akun SIMPKB
Ditjen GTK akan
melaksankan pendataan calon peserta PPGJ, (bagi yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik) keterangannya sbb:
1. Guru calon peserta PPGJ adalah guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai PP
no. 19 / 2017 yaitu Guru Tetap dan sudah S.1/Akta IV
2. Data calon
Peserta PPGJ diambil dari dapodik per tgl 31 Juli 2017.
3. Guru melakukan
konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPGJ melalui aplikasi SIMPKB akun
masing-masing, dan meupload (hasil scan) ijazah asli S.1/D-IV. lebih jelasnya lihat saja di akun SIMPKB anda
4. Guru harus
menetapkan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penentuan bidang
studi adalah liniear dengan kualifikasi akademik S1/D-IV.
5. Jadwal
pendataan akan di mulai dari tgl 1 s.d. 20 November 2017.
Untuk
Tahun 2018 Program pemberian Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan
dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem
Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.
Pada
Program pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang dipriorotaskan bagi
guru yang bertugas/mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat keahlian di bidang
tugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Belum
memiliki sertifikasi guru
2.Status
kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.TMT
Pengangkatan maksimal tahun 2015
4.Kualifikasi
pendidikan wajibD4/S1
5.Usia
maksimal 58 Tahun pada tahun 2018
Data
Guru berdasarkan Database Dapodik hasil cut off per 31 Juli 2017.
Apabila
PTK sudah memenuhi syarat dan termasuk dalam daftar nominasi Calon Peserta PPG
silahkan cek melalui Akun masing-masing PTK melalui SimPKB pada link http://app.simpkb.id/ dengan
memasukan Username dan password untuk login.
Maka
akan tampil dialog undangan sebagai Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan seperti gambar berikut ini :
Maka
pilihlah dengan mengklik Menu “MENDAFTAR SEKARANG” ,
kemudian halaman “Formulir”untuk mengisi kelengkapan Data
Mapel PPG yang kita minati sesuai dengan ampu kita antara lain :
1.Jenjang
Mapel PPG Yang Diajukan
2.Bidang
Studi PPG Yang Diajukan
3.Lengkapi
Data Ijazah Terakhir Yang Dimiliki, kemudian di upload File Scan Ijazah Asli
dalam format JPG/JPEG/PNG ukuran Min 100kb dan Maks 1 Mb
Setelah
selesai kemudian pilih menu “LANJUT” kemudian masuk ke
menu Konfirmasi kemudian pilih tombol “CETAK BUKTI AJUAN” yang
kemudian dicetak untuk diserahkan kepada LPMP Provinsi Setempat untuk dilakukan
Verifikasi terhadap Ajuan Pendaftaran Yahnda dan Bunda.
Untuk
melihat perkembangan dari Ajuan Pendaftaran Calon Peserta PPG lakukan lah
pemantauan secara berkala pada halaman SimPKB.
Batas
akhir Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2017 pada pukul 23.59 WIB
Info selengkapnya bisa anda download TATA KELOLA AJUAN PPGJ ini disini