Berbagi Informasi Untuk Semua

30 October 2017

Siswa Tolak Hormat Bendera, Kemendikbud Minta Pihak Sekolah Tegas


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyesalkan tindakan sejumlah siswa di SDN Tarakan, Kaltara yang menolak hormat bendera Merah Putih. Para siswa itu juga menolak menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Menurut Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad, hal itu terjadi karena kurangnya ketegasan pihak sekolah.

"Masalah ini seharusnya tidak terjadi bila sekolah bertindak tegas. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat bendera Merah Putih ada aturannya yang jelas di dalam undang-undang. Siapa pun dia, asalkan warga negara Indonesia wajib melaksanakan perintah undang-undang," kata Hamid.

Sebagai implementasi undang-undang, sekolah membuat peraturan dan tata tertib. Salah satunya, siswa wajib ikut upacara bendera setiap hari Senin.

"Nah semua peraturan dan tata tertib sekolah harus ditaati oleh setiap warga sekolah, khususnya para siswa," ujarnya.

Tenang, Aliran Saksi-Saksi Yehuwa Tak Membangkang Negara,Dia menambahkan, jika ada siswa yang tidak menaati peraturan sekolah, maka guru dan kepsek wajib menertibkannya.

"Kalau saat upacara ada siswa yang ogah menyanyikan Indonesia Raya dan menolak hormat bendera Merah Putih dengan alasan apapun tidak bisa ditolerir. Kepsek serta guru harus bertindak, nggak boleh ada siswa yang tidak menaati tata tertib sekolah," pungkasnya.

Ini Aliran yang Melarang Murid SD Hormat pada Bendera
Sikap orang tua melarang anaknya yang menimba di sekolah dasar (SD) di Juata dan Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan penghormatan pada bendera tak lepas dari kepercayaan yang mereka anut.

Selain melarang anaknya menghormat pada bendera, mereka juga tak mengizinkan anak-anaknya menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan pun menaruh perhatian serius pada peristiwa itu.

Kepala Kesbangpol Tarakan Agus Sutanto mengatakan, orang tua kelima murid SD itu memeluk aliran Saksi-Saksi Yehuwa. Aliran itu merupakan denominasi Kristen, Milenarian, Restorasionis, yang dahulunya bernama Siswa-Siswa Alkitab.

“Aliran ini memang sudah ada secara internasional. Untuk legal formalnya mereka katakan sudah terdaftar di Dirjen Kristen,” jelas Agus sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (27/10).

Namun, sambung Agus, aliran itu ditolak keras oleh pengurus gereja diTarakan. Misalnya, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Badan Musyawarah Antar Gereja (BMAG). Mereka tidak menyetujui keberadaan aliran itu karena dianggap menyimpang.
Dia menambahkan, orang tua kelima murid SD itu beribadah di rumah. Mereka juga menggunakan Injil, tetapi berbeda dengan doktrin gereja.

“Dari keyakinan yang mereka anut, mereka menganggap penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya,” jelas Agus. 
Sumber : jpnn.com

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.