Mendikbud Keluarkan 5 Aturan Untuk Tekan Kekerasan di Sekolah
Pencegahan tindak
kekerasan di sekolah bukan hanya tugas pemerintah, guru dan kepala
sekolah, melainkan tugas semua lapisan masyarakat. Meski demikian, sebagai
payung hukum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan
sejumlah aturan mengenai tindak kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan
sekolah.
Sepanjang
2015-2016 saja, sedikitnya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) yang mengatur penanganan dan sanksi atas kekerasan di lingkungan
pendidikan.
Aturan
pertama adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengenai
penumbuhan Budi Pekerti. Pada Permendikbud tersebut, orangtua siswa harus
melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan pendidikan yang positif,
seperti gerakan literasi sampai mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama
anak masuk sekolah. Dengan begitu, hubungan antara orangtua dan guru bisa
berlangsung dengan baik. Permendikbud ini dimaksudkan guna mencegah tindak
kekerasan di satuan pendidikan.
Kedua, Permendikbud
Nomor 64 tahun 2015 mengenai kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Aturan ini dibuat atas dasar bahwa hal tersebut menjadi awal mula munculnya
tindak kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan sekolah.
Kemudian,
ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan
penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud
ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah,
salah satunya terkait dengan tindak kekerasan seksual.
Menurut
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sekolah harus berperan aktif serta membentuk
gugus depan guna mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di satuan
pendidikan. Selain itu, sanksi yang terikat pada Permendikbud ini menjadi hal
yang baru dalam dunia hukum pendidikan.
Selain
itu, Kemdikbud juga mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 mengenai
buku yang digunakan di dalam satuan pendidikan. Pada Permendikbud ini diatur
soal kriteria buku-buku yang digunakan dan diedarkan pada satuan pendidikan.
Pelaku penerbitan juga harus mencantumkan CV yang lengkap sebagai bentuk
pertanggungjawaban terhadap buku tersebut.
Aturan
kelima adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang
pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah ini ditujukan
untuk mengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kerap diisi dengan tindak
kekerasan oleh senior kepada juniornya. Aturan ini juga sangat ketat karena
mengikat ekosistem pendidikan yang ada di satuan pendidikan.
Download
: