Berbagi Informasi Untuk Semua

10 July 2016

Mendikbud Keluarkan 5 Aturan Untuk Tekan Kekerasan di Sekolah


Pencegahan tindak kekerasan di sekolah bukan hanya tugas pemerintah, guru dan kepala sekolah, melainkan tugas semua lapisan masyarakat. Meski demikian, sebagai payung hukum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan sejumlah aturan mengenai tindak kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekolah.

Sepanjang 2015-2016 saja, sedikitnya ada lima Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur penanganan dan sanksi atas kekerasan di lingkungan pendidikan. 

Aturan pertama adalah Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 mengenai penumbuhan Budi Pekerti. Pada Permendikbud tersebut, orangtua siswa harus melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan pendidikan yang positif, seperti gerakan literasi sampai mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama anak masuk sekolah. Dengan begitu, hubungan antara orangtua dan guru bisa berlangsung dengan baik. Permendikbud ini dimaksudkan guna mencegah tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Kedua, Permendikbud Nomor 64 tahun 2015 mengenai kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Aturan ini dibuat atas dasar bahwa hal tersebut menjadi awal mula munculnya tindak kekerasan yang bisa terjadi di lingkungan sekolah.

Kemudian, ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud ini mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan di sekolah, salah satunya terkait dengan tindak kekerasan seksual.

Menurut Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, sekolah harus berperan aktif serta membentuk gugus depan guna mencegah dan menanggulangi tindak kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, sanksi yang terikat pada Permendikbud ini menjadi hal yang baru dalam dunia hukum pendidikan.

Selain itu, Kemdikbud juga mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 mengenai buku yang digunakan di dalam satuan pendidikan. Pada Permendikbud ini diatur soal kriteria buku-buku yang digunakan dan diedarkan pada satuan pendidikan. Pelaku penerbitan juga harus mencantumkan CV yang lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap buku tersebut.

Aturan kelima adalah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah ini ditujukan untuk mengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kerap diisi dengan tindak kekerasan oleh senior kepada juniornya. Aturan ini juga sangat ketat karena mengikat ekosistem pendidikan yang ada di satuan pendidikan.
Download : 

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.