Sistem Layanan Digital Dapodik, Guru Salah Memasukan Data Langsung Ada Pemberitahuan Ke Handphone Masing-Masing
Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, segala sistem
pelayanan untuk guru sebetulnya telah mengunakan sistem digital. Para guru
seharusnya tidak perlu datang ke pusat. Mereka dapat mengurus dan melengkapi
segala bentuk persyaratan datanya di sekolah atau kabupaten. Pasalnya, di
setiap sekolah dan kabupaten telah disediakan petugas operator untuk sistem
pelayanan digital untuk memasukan data pokok pendidik (Dapodik) guru.
Pranata
menuturkan, terkadang petugas operator yang ada di tingkat kabupaten/kota tidak
mengerti bagaimana cara untuk memasuki Dapodik ini secara online sehingga menyebabkan banyak guru yang
harus ke pusat.
"Guru
PAUD yang datang ke Unit Layanan Terpadu yang ketemu sama Pak Menteri itu
masalahnya salah memasukan nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik atau UNPTK.
Lalu, operator di sekolah dan daerah tidak mengerti bagaimana memasukan data
Dapodik secara digital setelah terjadi kesalahan," kata Pranata kepada SP, Jumat, (17.6).
Dia
melanjutkan, kesalahan memasukan UNPTK menyebabkan data guru tersebut tidak ada
pada Dapodik, sehingga tidak mendapat sertifikasi. Pasalnya, kelengkapan data
Dapodik menjadi persayaratan mutlak untuk mendapat sertifikasi guru.
Banyak
guru yang masih harus ke Unit Pelayanan Terpadu (UPT) untuk membenarkan data
Dapodik yang tidak lengkap.
"Ini
layakanya seperti kita salah pin ATM sama dengan Dapodik salah memasukan nomor
data tidak ada. Jadi ketika dia perbaiki langsung keluar SK itu jadi
sebenarnya, sekarang ini SK itu sudah digital dan kekeliruan itu terjadi pada
saat entry data," ujar Pranata
Dikatakan,
sistem digital sudah disosialisasikan. Namun, para guru ini berada pada jalur
jeda. Dalam artian mereka harus menunggu pemberitahuan selama satu hingga tiga
bulan untuk memperoleh pemberitahuan kelanjutan lebih memilih ke pusat.
"Ini
sudah disosialisaikan, namun para guru ini kan ada pada jalur jeda, sehingga ketika
mereka salah memasukan data, mereka baru mengetahui satu hingga tiga bulan.
Kami sedang mengusahkan ada notifikasi langsung diterima guru ketika mereka
melakukan kesalahan, semoga akhir tahun ini selesai," kata dia.
Dijelaskan
Pranata, sistem yang sedang dikembangkan ini memiliki kesamaan seperti sistem
pemberitahuan pada e-bangking.
Ketika para guru salah memasukan data langsung ada pemberitahuan ke handphone masing- masing. Sehingga masalah yang
selama ini dapat diatasi.
Pada
kesempatan sama, Pranata juga mengatakan, bagi sekolah yang berada di daerah
yang tidak memiliki jaringan internet, pemerintah telah menyediakan aplikasi
Backup Sinkron Data ( BSD) sebagai alternatif bagi guru yang belum berhasil
melakukan sinkronisasi ke server Dapodik. Untuk sementara data tersebut dapat
disimpan dalam komputer dan ketika berada di daerah yang memiliki jaringan
dapat diunggah.
Pranata
juga menuturkan, sistem digital ini sebetulnya telah berlangsung hampir lima
tahun untuk Direktorat Pendidikan Dasar (Dikdas), sedangkan Pendidikan Anak Usai
Dini (PAUD) dan Pendidikan Menengah (Dikmen) baru berlangsung tahun ini.
Dijelaskan,
Pranata, karena baru maka pada PAUD dan Dikmen masih banyak yang bermasalah.
Hal ini yang memperlambat guru mendapat tunjangan profesi guru (TGP).
Guru
untuk mendapat TPG harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan
pemerintah. Ada pun persayaratan itu, meliputi guru harus memenuhi jam mengajar
24 jam, mengajar sesuai sertifikasi, berapa jumlah kelasnya dan berapa banyak
siswanya. Semua ini diperoleh melalui Dapodik yang berada di masing-masing
direktorat.
"Apa
seorang guru berhak dapat tunjangan profesi atau tidak harus memenuhi
persyaratan. Misalkan, jika jumlah siswanya kurang maka yang bersangkutan tidak
memenuhi persyaratan tidak mendapat tunjangan," kata Pranata.
Dijelasakan
Pranata, sebelum guru dinyatakan berhak menerima TPG, pemerintah terlebih
dahulu mengecek persyaratan- persyaratan sesuai atau tidak.
Pranata
juga kembali menjelaskan, jika untuk mendapat TPG tentu guru harus melewati
langkah –langlah ini. Pertama, para guru harus mengikuti Pendidikan dan
pelatihan profesi guru (PLPG ) sesuai bidang yang studi yang dipelajari sebagai
persyarata mendapat sertifikat.
Sumber : http://www.beritasatu.com