PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Gaji 13
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Pokok-pokok
PP 19 Tahun 2016 tentang Gaji 13
1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun,
atau tunjangan ketiga belas.
2. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga
belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
3. Penghasilan diberikan bagiPNS,
Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
4. Besaran penghasilan tidak termasuk
jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan
profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan,
tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang
sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau
insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan
internal kementerian atau lembaga.
5. Penghasilan sebagaimana dimaksud
tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
6. Pemberian gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada
bulan Juni.
7. Pemberian tunjangan kinerja ketiga
belas dibayarkan pada bulan Juli.
8. Pemberian pensiun pokok, tunjangan
keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas
dibayarkan pada bulan Juli.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai
teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Selanjutnya
Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang mekanisme pembayaran Gaji 13 dan
dan Ditjen Perbendaharaan akan menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk
teknis (juknis)
Download
PP 19 Tahun 2016
Sumber : http://setagu.net