PP No 20 Tahun 2016 Tentang THR PNS
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara
Pokok-pokok
PP No 20 Tahun 2016
1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,
dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016.
2. Tunjangan hari raya bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok
pada bulan Juni 2016.
3. Gaji pokok sebagaimana tidak
dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
4. Gaji pokok sebagaimana dikenakan
pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung
Pemerintah.
5. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari
Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi pejabat lain yang
hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
·
Menteri; dan
·
Pejabat Pimpinan Tinggi;
·
Wakil Menteri;
·
Staf Khusus di lingkungan
kementerian;
·
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
·
Hakim Ad hoc; dan
·
pegawai lainnya yang diangkat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan akan mengeluarkan PMK tentang
mekanisme pembayaran THR dan dan Ditjen Perbendaharaan akan
menindaklanjuti dengan menerbitkan petunjuk teknis (juknis)
Download
PP 20 Tahun 2016
Sumber : http://setagu.net