Berbagi Informasi Untuk Semua

07 June 2016

Korpri Siap Bela PNS Korban Rasionalisasi

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh angkat suara terkait rencana pemerintah merasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan pengurangan jumlah PNS itu dilakukan dengan merumahkan satu juta pegawai.

Menurut Zudan, sebagai organisasi resmi yang membawahi PNS se-Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu mengajak Korpri berbicara terlebih dahulu.

Paling tidak agar Korpri dapat memberi masukan dan saran. Sehingga kebijakan yang akan diambil tepat dan tidak menimbulkan pertanyaan dari anggota Korpri.

"Korpri dapat membantu merumuskan kebijakan ini secara tepat dan sekaligus dapat membantu pemerintah sosialisasi ke 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Karena kepengurusan Korpri tersebar di seluruh Indonesia," ujar Zudan, Senin (6/6).

Selain itu, ‎ Zudan juga menilai, ‎KemenPAN-RB perlu mematangkan konsep rasionalisasi secara jelas, terukur dan transparan. Serta melaporkannya kepada presiden terlebih dahulu. Sehingga kebijakan yang diambil tidak kontraproduktif dengan manajemen nasional aparatur sipil negara (ASN).

"‎Pemerintah pusat dan daerah juga perlu segera melakukan pemetaan terlebih dahulu, untuk mengukur benarkah terdapat kelebihan pegawai. Atau jangan-jangan yang diperlukan redistribusi pegawai, karena menumpuk di kota-kota besar," ujarnya.

Pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga menilai, pemerintah juga harus konsisten melatih PNS agar berkinerja tinggi sesuai UU ASN. Minimal 10 hari dalam setahun.
"Kebijakan rasionalisasi harus diperjelas sebagai minus growth atau pensiun dini. Harus diantisipasi gugatan PTUN dari ASN yang keberatan dengan kebijakan ini," ujarnya.
Selain itu, Korpri kata Zudan, juga akan mengadvokasi ASN sesuai Pasal 126 UU ASN bila kebijakan pemerintah merugikan ASN.

UU ASN tak Mengatur PHK PNS

Kebijakan rasionalisasi alias pemangkasan jumlah PNS yang digulirkan KemenPAN-RB terus menuai sorotan. Setelah Ketua DPR Ade Komarudin, kini giliran Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.


Rambe mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengatur soal PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi PNS.

"Di ASN tidak ada aturan PHK. Diberhentikan ada kalau tidak sesuai UU. Karena itu sejuta PNS yang akan dirasionalisasi seharusnya menunggu pensiun alamiah," kata Rambe di Pressroom DPR Jakarta, Senin (6/6).

Hal itu disampaikannya menyikapi rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), merasionalisasi sejuta PNS periode 2017-2019.

Rambe memahami bila efisiensi anggaran dijadikan alasan merasionalisasi PNS. Sebab, banyak daerah memiliki anggaran lebih dari 50 sampai 72 persen APBD-nya untuk belanja pegawai. Hanya sebagian kecil untuk pembangunan.

Namun demikian, politikus Golkar tersebut meminta supaya kebijakan ini dievaluasi terlebih dahulu berapa sebenarnya jumlah PNS ideal dibanding jumlah penduduk. 

Persoalan ini menurut Rambe, terjadi karena perencanaan penerimaan PNS tidak ada. Itu bisa dilihat dari honorer K2, K1 yang tak diangkat jadi PNS. 

"Bagaimana ketentuan ASN ini. Kalau mau rasionalisasi, jelaskan dulu jumlah ideal ASN dari jumlah penduduk. Sejuta PNS itu tersebar di mana saja. Harus jelas," pungkas Rambe.

Sumber : jpnn.com

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.