Kemendikbud Luncurkan Situs Lapor Pungutan Liar
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh
pihak sekolah melalui laporpungli.kemdikbud.go.id.
"Situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pungutan
di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa," ujar Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik
pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta
didik baru.
"Kemdikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa
dirugikan dengan praktik pungutan itu," kata dia.
Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi
uang.
"Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita.
Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai
penghasilan," kata dia.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang
pungutan di sekolah. Peraturan tersebut antara lain tentang pungutan tidak boleh
dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu
secara ekonomis. Selain itu, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan
akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik,
dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selain itu, tidak boleh untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak
langsung. Mendikbud Anies Baswedan juga mengimbau kepada pemerintah daerah
untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak
melegalkan pengenaan pungutan liar.
"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa
orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,"
kata dia.
Sumber : antara