Mendikbud Himbau Guru Mesti Pakai Tehnik Baru Dalam Mendidik Siswa
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau guru untuk menggunakan
teknik baru yang jauh dari kekerasan, dalam mendidik para siswa di sekolah. Hal
ini perlu untuk menghindari potensi kriminalisasi terhadap guru.
Anies mencontohkan, mencubit atau memukul merupakan teknik lama dalam
mendisiplinkan anak, dan hal itu tak relevan lagi diterapkan. Masih banyak cara
yang lebih efektif selai hukuman fisik untuk membuat murid jera.
"Teknik (hukuman fisik) itu tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan
menyalurkan emosi. Anak-anak sering menguji kesabaran kita. Di situ guru dan
orang tua perlu memutar otak bagaimana mendisiplinkan yang efektif tanpa
menyakiti anak," ujar Anies di Jakarta, kemarin.
Hukuman fisik, ujar Anies, hanya menjadi luapan penyaluran emosi orang tua dan
tenaga pendidik dalam menghadapi kenakalan anak.
Saat ini Kemendikbud sedang membentuk panduan teknis sebagai pedoman bagi guru
dalam mendisiplinkan murid tanpa menggunakan kekerasan.
Terkait beberapa kasus kriminalisasi pada guru, Anies mengimbau seluruh pihak
untuk tidak serta-merta membawa kasus dugaan kekerasan guru terhadap anak di
sekolah, ke ranah pidana. Menurutnya, langkah pertama yang patut dilakukan
ialah melapor lebih dulu ke pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Namun jika memang terjadi kekerasan yang berdampak pada kesehatan fisik dan
mental siswa, apalagi sampai memakan korban jiwa, pihak sekolah dan keluarga
wajib melapor kepada pihak yang berwajib.
"Tidak
usahlah bawa (dugaan tindak kekerasan guru kepada siswa) langsung ke ranah
pidana. Ini peristiwa pendidikan, bukan hukum. Tapi kami tidak bisa melarang
orang tua untuk melapor. Itu kan hak mereka," kata Anies.
Ia berkata tak bisa berbuat banyak ketika terjadi kriminalisasi pada guru-guru
yang diduga, apalagi sudah terbukti, melakukan tindak kekerasan pada anak.
Guru, ujar Anies, akan dilindungi sesuai koridor hukum yang ada.
"Guru dilindungi sepanjang mereka tidak melakukan kekerasan fisik. Itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Guru Nomor 74 Tahun
2008 Pasal 39," kata Anies.
Kriminalisasi terhadap guru belakangan membuat resah pendidik dalam melaksanakan
tugas mereka di sekolah. Para pendidik, menurut Persatuan Guru Republik
Indonesia, tak lagi nyaman menjalankan pekerjaan mereka di sekolah.
"Sekolah bukan lagi ruang nyaman bagi para guru dalam mendidik, menanamkan
budi pekerti, membentuk karakter dan nilai-nilai disiplin siswa. Mereka dicekam
rasa ketakutan dalam melaksanakan tugas edukatifnya," ucap Pelaksana Tugas
Ketua Umum PGRI, Unifah Rasidi, belum lama ini.
Sumber
: http://www.cnnindonesia.com