Surat Edaran Kemdikbud Tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik Mulai Tahun Pelajaran 2016/2017
Menjelang tahun pelajaran 2016/2017, sistem pendataan pendidikan
di Indonesia akan semakin intensif. Hal ini tentu perlu diperhatikan bagi
seluruh jenjang pendikan mulai dari PAUD, Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan
Menengah.
Terlebih sejak diberlakukannya sistem pendataan pendidikan satu
pintu yakni melalui aplikasi Dapodik yang mengakomodir berbagai macam entitas
data penting / pokok pendidika yang memuat data satuan pendidikan, peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya
bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Salah satu poin penting dalam pendataan dalam sistem Dapodik
adalah adanya Pengelolaan Data Peserta Didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemdikbud RI pada tanggal 27 Juni
2016 telah mengirimkan surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan
kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua
Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang
Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan
memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan
(PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan
Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya
sebagai berikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan
telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan
secara otomatis diberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun
ajaran baru dengan ketentuan:
a.bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan
catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh
Operator Sekolah;
b.bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas
oleh Operator Sekolah;
c.bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN
dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas
oleh Operator Sekolah.
3. Waktu pengisian data Peserta Didik baru ke dalam aplikasi
Dapodik diatur sebagai berikut:
a.untuk Dapo-Dikdasmen dapat dimasukkan
sebelum akhir Bulan September pada tahun ajaran yang sama;
b.untuk Dapo-PAUD-Dikmas dapat
dimasukkan sebelum akhir Bulan Novemberpada tahun ajaran yang sama.
4. Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum
selesai dalam batas waktu seperti yang dimaksud pada butir 3 di atas, maka penomoran NISN akan
diberikan pada tahun ajaran berikutnya;
5. Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan
setelah waktu yang telah ditetapkan seperti dalam butir 3 dan 4 diatur sebagai
berikut:
a.berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat
menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk pengajuan NISN
peserta didik yang bersangkutan;
b.berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi
dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan
Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan
PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;
6. Hasil pengelolaan data peserta didik dapat dilihat oleh
operator sekolah pada aplikasi VervalPD melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.goid.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja
Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) di seluruh Indonesia untuk dapat
mensosialisasikan dan menginformasikan kepada seluruh Operator Sekolah yang ada
di wilayah unit kerja masing-masing.
Dalam surat edaran ini disampaikan tembusan kepada Yth. Dirjen
Dikdasmen, Yth. Dirjen PAUD dan Dikmas, serta kepada Yth. Kepala Balitbang
Kemdikbud RI.
Sumber : http://www.dadangjsn.com/
dan Group FB