Download Perka BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS
Juknis
atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah
Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi diatur dalam Peraturan
Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26
Januari 2
Dalam
Pasal I Perka BKN No : 1 Tahun 2016
Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan
Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan
bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan
Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi adalah.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah;
Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium
Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan
Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan
Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai
tanggal 1 Oktober
Selanjutnya
pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2 disebutkan bahwa terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2017 pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk pemberian gaji dan tunjangan Pegawai
Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten