Seragam Dinas PNS Berubah lagi?
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan
seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan
pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku
setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).
“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo
di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam
dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat
adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat
sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.
Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol
PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer.
Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan
upacara hari besar tertentu saja.
“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan
batik dua hari,” ungkap dia.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id