Jadwal Pembayaran Gaji Ke 14 Tahun 2016
Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa
merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun
anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS,
dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.
“Jadi
kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini
pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata
Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).
Mendagri
meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski
sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum
bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7
persen.
Sebelumnya
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan,
sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016
berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6
triliun dalam APBN 2016.
Dana
Taktis Kepala Daerah
Dalam
kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah
sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini
dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala
yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam
urusan pemerintahan.
“Rp
100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar
kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas
Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)
Sumber
: www.setkab.go.id