Persyaratan Dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas bagi setiap pendidik (guru)
yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, yang merupakan salah satu syarat
mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memilikinya, baik yang berada di
satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua
layanan,program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat pentingnya NUPTK tersebut,
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat
tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK)
pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal
Dalam surat bernomor
14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK
bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal
Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan
ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan
NUPTK 2016
Selengkapnya silahkan download pada
link di sini
Syarat ketentuan penerbitan NUPTK
Syarat ketentuan penonaktifan NUPTK