BKN Berikan Perpanjangan Bersyarat dalam Registrasi PUPNS
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang
belum melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera
mendaftar. Namun akses hanya akan dibuka jika instansi tempat PNS bekerja
mengajukan permohonan registrasi susulan dengan pengantar dari Kepala Biro
Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan
e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir. Hal
itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam surat dengan nomor : K
26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Dalam
surat tersebut juga disampaikan bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS
diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah
melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum
menyampaikan berkas (dokumen) untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17
Januari 2016 dan bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan
2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Apabila
sampai batas waktu yang ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar
dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus
dari data PNS nasional di BKN.
Secara
lebih rinci surat Kepala BKN tersebut menyampaikan sejumlah hal yakni:
Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99
Lampiran Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99
Sumber : http://www.bkn.go.id/