Berbagi Informasi Untuk Semua

29 January 2016

Informasi Data PTK Pada Dapodik Dan Permasalahannya


Dibawah ini adalah beberapa informasi yang disampaikan oleh Pak Tagor Alamsyah Harahap yang tentunya berhubungan dengan data PTK diDapodik

Shared By Tagor Alamsyah Harahap
BEBAN MENGAJAR 24 JAM  DAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL 
Assalamualaikum WW. Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini). Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu. Wassalam


Shared By Tagor Alamsyah Harahap
PESERTA PPG, S1 Basic Science, dan PPG SM3T
Assalamualaikum WW. Kami informasikan seluruh guru yg ikut PPG S1 berasrama, S1 Basic Science, dan PPG SM3T yg diselenggarakan dikti bagi yg belum akan kami berikan NUPTK dan NRG jika pada dapodiknya masih aktif mengajar di sekolan negeri atau swasta yg dibuktikan dgn punya beban mengajar disekolah induk. Pastikan penulisan semua data didapodiknya sama dgn pada saat PPG seperti nama, tanggal lahir, tahun lulus PPG, LPTK penyelenggara, no peserta, no sertifikat dan daerah asal pada saat PPG. Silakan isi dapodiknya dgn benar hal2 berikut sekolah induk saat ini, pns atau bukan, sk pengangkatan guru oleh siapa, nama ibu kandung, tanggal lahir dll yg akan kami gunakan untuk membandingkan dgn database kami di pusat yg diperoleh dari dikti. Cek datanya di internet melalui layanan INFO GTK dan Wajib VALID. Trims Wassalam


Shared by Tagor Alamsyah Harahap
NO NRG BAGI LULUSAN PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2015
Assalamualaikum, Kami infokan bahwa semua yg lulusan baru sertifikasi tahun 2015 akan diterbitkan NRG otomatis dari ditjen GTK tanpa ada pemberkasan dari guru karena berkas sudah dianggap valid pada saat ikut sertifikasi. Jadi untuk menghindari oknum2 yg memanfaatkan momen ini Ditjen GTK tdk meminta berkas apapun dari guru untuk dikirim ke pusat dan penerbitan ini tdk dikenakan biaya alias gratis. NRG akan muncul di lembar SKTP jika data sudah valid.


Shared by Tagor Alamsyah Harahap
CEK INFO GTK UNTUK SEMUA JENJANG
Assalamualaikum WW. Kami informasikan bahwa INFO GTK sudah bisa dipake untuk semua guru TK SD/SMP SMA/SMK. Segera manfaatkan khusus untuk guru TK dan SMA/SMK yg tahun lalu belum menggunakan. Silahkan bertanya ke sesama guru atau operator agar belajar mengaksesnya. Jika datanya belum valid segera disinkron ulang jika sudah diperbaiki waktu sangat terbatas. Wassalam

Shared by Tagor Alamsyah Harahap
CALON UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN
Assalamualaikum WW. Yg disebut gagal paham salah satunya adalah kenapa nama saya ada dalam usulan dinas tapi tidak terima tunjangan, jawabnya usulan dinas baru sebatas calon diatas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk centang2 usulan. Jika dapodiknya tdk valid pada saat closing date atau valid setelah closing date maka gagal terima tunjangan. Jika dapodik valid tapi tdk dicentang juga gagal terima. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya. Wassalam

Shared by Tagor Alamsyah Harahap
CALON UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN NON PNS
Assalamualaikum WW. Mohon kerjasama semua pihak untuk saling mengingatkan diri masing2. Dinas pendidikan kab/kota sesuai surat dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima tunjangan khusus, insentif guru bukan PNS (pengganti Tnj. Fungsional) thn 2016 yg dapat diakses oleh publik (ditempel dipapan pengumuman). Calon dapat ditentukan mulai saat ini dgn skala prioritas menjadi kewenangan dinas dan kepastian calon menerima tergantung valid di dapodiknya (walau sudah diusulkan tapi dapodik tdk valid maka gagal terima). Calon akan dicentang di aplikasi SIMTUN oleh dinas pendidikan sesuai jadwal dalam surat edaran.Nama yg muncul dalam aplikasi centang hanya dapodik yg benar pada saat closing date pengusulan. Jika salah maka kesempatan untuk menerima tunjangan akan hilang dan akan dialihkan ke tempat lain sesuai kewenangan direktirat jenderal GTK. Wassalam

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.