Panduan Penilaian Hasil Belajar Dalam Kurikulum 2013 Tingkat SD
Dalam
pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif)
berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan
penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur,pengolahan
dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar
dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan
pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan,
melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.
1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2.Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berarti penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
3.Sistem penilaian direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, sehingga
hasil penilaian dapat digunakan untuk:
a.
Mengetahui pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b.
Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c.
Memperbaiki proses pembelajaran.
4.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan
proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian
kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang
telah memenuhi ketuntasan.
5.Sistem penilaian terpadu dimana penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen
yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehingga harus disesuaikan dengan
pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika
pembelajaran menggunakan pendekatan observasi lapangan, maka dalam penilaian
harus ditekankan pada proses, dengan menggunakan instrumen observasi,
wawancara, produk, dan penugasan lainnya.
Tujuan
Panduan
Penilaian untuk Sekolah Dasar ini dimaksudkan sebagai:
1.Acuan pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan
hasil penilaian.
2.Acuan pendidik dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum
mencapai kriteria ketuntasan belajar dan program pengayaan bagi peserta didik
yang telah mencapai kriteria ketuntasan belajar.
3.Acuan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan dalam memberikan
pembinaan kepada pendidik.
4.Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku rapor peserta didik.
Ruang Lingkup
Panduan
Penilaian untuk Sekolah Dasar mencakup substansi sebagai berikut.
1.
Pengertian, prinsip, karakteristik, bentuk, dan teknik penilaian.
2.
Perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian.
3.
Pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian hasil belajar.
Sasaran
Sasaran
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar adalah:
1.
Pendidik.
2.
Kepala sekolah.
3.
Pengawas sekolah.
4.
Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
5.
Orang tua.
Selengkapnya tentang Panduan Penilai Hasil Belajar berdasarkan K13 Download disini