Berbagi Informasi Untuk Semua

16 December 2015

Panduan Penilaian Hasil Belajar Dalam Kurikulum 2013 Tingkat SD


Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur,pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.
1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

2.Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.

3.Sistem penilaian direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk:
a. Mengetahui pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. Memperbaiki proses pembelajaran.

4.Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.

5.Sistem penilaian terpadu dimana penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehingga harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan observasi lapangan, maka dalam penilaian harus ditekankan pada proses, dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara, produk, dan penugasan lainnya.
Tujuan
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar ini dimaksudkan sebagai:
1.Acuan pendidik dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengolah serta melaporkan hasil penilaian.
2.Acuan pendidik dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai kriteria ketuntasan belajar.
3.Acuan kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemangku pendidikan dalam memberikan pembinaan kepada pendidik.
4.Acuan orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku rapor peserta didik.

Ruang Lingkup
Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar mencakup substansi sebagai berikut.
1. Pengertian, prinsip, karakteristik, bentuk, dan teknik penilaian.
2. Perencanaan, pelaksanaan, pengolahan, dan pelaporan hasil penilaian.
3. Pemanfaatan dan tindak lanjut penilaian hasil belajar.

Sasaran
Sasaran Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar adalah:
1. Pendidik.
2. Kepala sekolah.
3. Pengawas sekolah.
4. Pembina SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
5. Orang tua.
Selengkapnya tentang Panduan Penilai Hasil Belajar berdasarkan K13 Download disini

Related Posts:

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

1590546
Powered by Blogger.