Pemerintah Siapkan Perangkat untuk Wajib Belajar 12 Tahun
Pemerintah
Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang
menyiapkan peta jalan atau road map wajib belajar (wajar) 12 tahun.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, beberapa perangkat yang disiapkan
menuju wajar 12 tahun itu antara lain perangkat hukum dan sisi penyediaan
sarana dan prasarana berupa guru, unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru
(RKB).
“(Dulu)
wajib belajar enam tahun itu ditetapkan pada tahun 1984 setelah
pemerintah menyiapkansupply side-nya. Sekolah-sekolah SD itu dibangunnya tahun
70an, lalu tahun 1984 baru (diberlakukan) wajar enam tahun. Yang kita harus
lakukan juga adalah menyiapkan supply side-nya, yaitu gurunya, sekolahnya,
sehingga begitu nanti ketok palu untuk wajib belajar 12 tahun, kita sudah
siap,” ujarnya usai berbicara pada Seminar Nasional Wajib Belajar 12 Tahun di
Kantor Kemendikbud, Jakarta, (15/12/2015).
Mendikbud
mengatakan, mengelola wajar 12 tahun dari sisi penyediaan, artinya pemerintah
harus menambah kemampuan untuk bisa menampung semua lulusan SMP yang akan
melanjutkan ke pendidikan menengah, baik SMA atau SMK. Namun ia menegaskan,
usaha memperluas sisi penyediaan sarana dan prasarana tersebut tidak boleh
mengesampingkan kualitas sarana dan prasarana serta kualitas tenaga didik dan
tenaga kependidikan. Pendidikan, katanya, merupakan suatu proses yang dilakukan
secara bertahap.
“Kita
melihatnya bertahap. Membangun sekolah itu cepat. Tapi mengisi anaknya tidak
cepat. Anak-anak itu lulus SMP dan SMA juga tahunan. Kita membayangkan
pertumbuhan sekolah seimbang dengan pertumbuhan lulusan,” tutur Mendikbud.
Ia
juga mengatakan hasil dari proses pendidikan tidak dapat dilihat dengan instan,
melainkan akan terlihat dalam jangka waktu panjang. Pendidikan diharapkan bisa
menjadi eskalator sosial-ekonomi dan bisa mengalahkan ketertinggalan dan
kemiskinan di berbagai daerah di Indonesia. “Karena itu road map (peta
jalan) yang disusun mencerminkan kondisi tiap daerah karena setiap daerah
berbeda-beda,” ujarnya. Sementara terkait perangkat hukum, Mendikbud mengatakan
akan ada pembahasan dengan DPR mengenai payung hukum untuk wajib belajar 12
tahun.
Sumber : http://kemdikbud.go.id