Kemenag Ekspose Penyelenggaraan Sertifikasi Guru
Kementerian Agama (Kemenag)
menyelenggarakan Ekspose Sertifikasi Guru guna memantau dan
mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan sertifikasi guru di bawah Kemenag.
Proses sertifikasi guru tersebut telah berlangsung selama sembilan tahun, yakni
sejak 2006.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
Kamaruddin Amin mengatakan, ada 1.100.238 guru pada Kementerian Agama. Jumlah
tersebut, lanjut dia, dibagi menjadi dua, yakni guru Pendidikan Agama Islam
(PAI) dan guru madrasah.
"Guru PAI sebanyak 232.415
orang dan guru madrasah sebanyak 813.590 orang. Jumlah guru yang telah
tersertifikasi saat ini mencapai 565.392 orang dengan rincian 168.355 guru PAI
dan 387.749 guru madrasah," paparnya, belum lama ini.
Sedangkan yang belum tersertifikasi
sebanyak 565.392 guru. Program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan dalam
rangka menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Guru yang telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi kemudian diberi sertifikat
pendidikan yang dikelola langsung oleh Kemenag. Sedangkan pelaksanaannya
diawali dengan Ujian Kompetensi Awal (UKA) setelah assessment pelaksanaan
sertifikasi guru.
Para guru tersebut di tahap berikutnya
diasramakan selama sembilan hari untuk mengikuti proses training. Peserta yang
lulus diberi sertifikat sebagai tanda bukti guru profesional. Adapun setelah
mendapat sertifikat, guru akan mendapat tunjangan profesi.
"Acara ini sebagai bukti
hadirnya negara terhadap dunia pendidikan. Ekspose sertifikasi guru juga
menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan proses sertifikasi guru
pada tahun berikutnya," tandasnya.
Sumber : http://news.okezone.com