Menteri Yuddy : Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggaran Netralitas Dalam Pilkada Serentak
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan, tidak ada
toleransi lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar
netralitas dalam pemilu kepala daerah (pilkada) serentak, tanggal 9 Desember
2015.
“Sanksi sedang hingga berat pasti Akan dijatuhkan, bagi yang melanggar,”
ujar Yuddy di Jakarta, Selasa (08/12).
Dikatakan lebih lanjut, pedoman netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU No. 5/2014 tentang ASN dan UU tentang Pemerintahan Daerah yang sudah disosialisasikan sejak setahun silam. Selain itu, sudah Ada SE Menteri PANRB tentang Netralitas PNS, sudah dilakukan MoU antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN dengan Bawaslu. Pemerintah juga sudah membentuk Satgas Netralitas ASN, yang dikukuhkan oleh Wapres.
Dengan berbagai regulasi tersebut, Yuddy
optimis bahwa semakin sedikit PNS yang nekat melakukan pelanggaran netralitas.
“Saya yakin ASN dan PNS kita adalah aparatur yang patuh dan loyal pada aturan,
sehingga kalaupun Ada pelanggaran, skalanya akan sangat kecil sekali,” ujar
Yuddy Chrisnandi.
Tetapi jika masih ada PNS atau ASN yang
mencoba-coba melanggarnya, misalnya dengan berkampanye atau mengganggu
kampanye atau menyalahgunakan wewenangnya, atau gunakan asset pemerintah utk
kampanye, sanksi tegas merupakan konsekuensinya.
Sumber : http://www.menpan.go.id