Berbagi Informasi Untuk Semua

30 August 2015

Berkas Yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015

Adapun Dasar Hukum dari pendataan ulang e-PUPNS ini adalah undang-undang No 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) tahun 2015

Pendataan ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia secara bersamaan di mulai tanggal 1 September 2015,dan apabila masih ada PNS yang tidak melakukan Pendataan Ulang maka akan terancam diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Maka dari itu mari kita persiapkan kelengkapan berkas-berkas yang akan di perlukan untuk melaksanakan e-PUPNS,diantaranya sebagai berikut:

Berkas yang akan dikumpul dan kami dapatkan dari salah satu teman didaerah kami sendiri


Rencana Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Kab.Tanah Bumbu


Form isian data PNS di e-pupns

Silahkan download Form isian data PNS yang discreenshout dari form isian e-PUPNS onlinenya
1.Download Form isian e-PUPNS file jpg disini
2.Download Form isian e-PUPNS file pdf disini

Kendala/permasalahan yang mungkin terjadi pada saat entry data PNS

Katagori permasalahan e-PUPNS :
1. Beda Instansi
2. Unit Organisasi Tidak Ditemukan
3. Nama Pendidikan Tidak Ditemukan
4. Nama Jabatan Fungsional Tertentu Tidak Ditemukan
5. Nama Jabatan Fungsional Umum Tidak Ditemukan
6. Lokasi Tidak Ditemukan
7. Nama Sekolah Tidak Ditemukan
8. Nama Unit Kesehatan Tidak Ditemukan
9. Nama Bidang Spesialis Dokter Tidak Ditemukan
10. Mata Pelajaran Tidak Ditemukan
11. Diklat Fungsional Tidak Ditemukan
12. Beda Nama
13. Data Sudah Pensiun
14. Tidak Ada Dalam Database
15. Diberhentikan Karena Hukuman Disiplin
16. Turun Status
17. Permintaan Verifikasi Nomor Registrasi PUPNS
18. Penambahan Verifikator Level 1
Jika anda dapat masalah seperti di atas, cari bantuan di sini 
https://epupns.bkn.go.id/helpdesk
Sekian dan semoga bermanfaat informasi ini....

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.