Yuk Tengok Syarat Mendirikan Kelompok Bermain
Setiap tahun, jumlah lembaga Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) terus bertambah. Satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK),
Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan
Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Seperti halnya pendirian TK, persyaratan pendirian
KB/TPA/SPS terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Hal
ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Persyaratan administratif terdiri atas; fotokopi identitas
pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan susunan pengurus
serta rincian tugas.Sedangkan persyaratan teknis pendirian KB/TPA/SPS terdiri
atas; hasil penilaian kelayakan, rencana pencapaian standar penyelenggaraan
KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun. Hasil penilaian kelayakan meliputi;
dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan
digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri.
Baca juga : Inilah Syarat Mendirikan TK
Selain itu, apabila pendiri KB adalah badan hukum, maka
wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam
bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang
hukum.
Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang
menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai
perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1
(satu) tahun pembelajaran.
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan
KB/TPA/SPS harus didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. (Sekedar berbagi info dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI )