Pembagian Kewenangan Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Dalam Pengawasan PAUD
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota
berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian lembaga PAUD.
Kewenangan tersebut dibagi
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Adapun Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan atau Direktur Jenderal PAUD dan
Pendidikan Masyarakat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pendirian satuan PAUD secara nasional.
Tugas tersebut meliputi,
menetapkan pedoman pendirian satuan PAUD; melakukan koordinasi pelaksanaan
pendirian satuan PAUD; dan melakukan fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan
evaluasi.
Sedangkan gubernur atau
kepala dinas di tingkat provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi koordinasi pelaksanaan
pendirian satuan PAUD; serta fasilitasi, bimbingan, monitoring, dan evaluasi.
Sedangkan Bupati/walikota
atau kepala dinas di tingkat kabupaten/kota memiliki tugas yang sama dengan
gubernur, yakni melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pendirian
satuan PAUD. Hanya saja, kewenangannya tersebut berada di wilayah
kabupaten/kota.
Permendikbud Nomor Nomor 84
tahun 2014 juga mengatur tentang monitoring dan evaluasi terhadap pendirian
satuan PAUD. Hal tersebut tercantum pada pasal 10, yang menyatakan bahwa
kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala paling sedikit
1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Mendikbud, gubernur, bupati/walikota,
atau kepala dinas setempat.
Permendikbud tersebut pun
mencantumkan tata cara pelaporan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan
PAUD. Bupati/walikota melalui kepala dinas kabupaten/kota melaporkan pendirian,
perubahan, dan penutupan satuan PAUD di wilayahnya kepada gubernur melalui
kepala dinas provinsi.
Lantas Gubernur lewat kepala
dinas provinsi melaporkan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan PAUD di
wilayahnya kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal
PAUD dan Dikmas. Laporan tersebut disampaikan secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI)