Berbagi Informasi Untuk Semua

Showing posts with label INFO ASN. Show all posts
Showing posts with label INFO ASN. Show all posts

09 November 2015

Buku Saku Yang Harus Dimiliki Oleh PNS/ASN

Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), kendati demikian kedua adalah sama. Sampai saat ini masyarakat lebih dominan menyebutnya PNS, mungkin butuh waktu beberapa tahun lagi untuk sebutan ASN. Untuk menambah wawasan reformasi birokrasi,MenpanRB menerbitkan sebuah buku saku elektronik yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara

Buku Saku ASN (Aparat Sipil Negara) diharapkan menjadi bahan bacaan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang reformasi birokrasi sebagai Penjabaran Nawacita pada point kedua, yakni membuat pemerintah selalu hadir membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, demokratis dan terpercaya.

31 October 2015

Inilah PP Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam ketentuan umum PP itu disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Menurut PP ini Pemberi Kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Peserta (Pegawai ASN yang menerima Gaji yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).

“Kewajiban Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran Peserta dan pembayaran Iuran,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.

20 August 2015

Download Buku Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Online


Pelaksanaan e-PUPNS ini berpedoman pada Peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. e-PUPNS atau pendataan ulang PNS secara elektronik merupakan proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dengan dilakukannya e-PUPNS diharapkan akan menghasilkan data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, dan mampu menyederhanakan birokrasi serta menciptakan administrasi kepegawaian yang terstruktur.

Program e-PUPNS ini akan dilaksanakan mulai 1 September hingga 31 Desember 2015.Pastikan Anda Mendaftar.

Download videonya klik disini
Perlu menjadi perhatian bahwa ada konsekuensi tegas bagi PNS yang tidak melaksanaan e-PUPNS dengan tidak melaksanakan peremajaan data pada waktu yang telah ditentukan akan berakibat data PNS yang bersangkutan dikeluarkan dari data kepegawaian nasional, yang mana hal itu akan berakibat pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Untuk info selengkapnya silahkan download buku pedoman pelaksanaan e-PUPNS dibawah ini :
Download Blanko e-PUPNS Guru dan Non Guru disini

25 July 2015

Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan pada bulan Desember 2015 mendatang. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sesuai dengan UU No. 5/2014 tentang ASN, PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik. “ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan memberikan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/07).
Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam berita acara,” tegasnya.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dilarang dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tegas Herman.
ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya.Sumber


25 June 2015

Surat Edaran Menpan RB No 3 Tahun 2015 Tentang Penanganan Ijasah Palsu

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN IJAZAH PALSU APARATUR SIPIL NEGARA/TNI/POLRI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Maraknya isu peredaran ijazah palsu, membuat Kemenpan RB menerbitkan edaran kepada instansi pemerintahan dan menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.  Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kemungkinan dibeberapa daerah Pemerintah kabupaten mewajibkan/memerintahkan PNS mengumpulkan fotokopi Legalisir Ijazah. Seluruh PNS diwajibkan menyerahkan legalisir foto kopi ijazah saat pengangkatan dan ijazah terakhir.

Lewat edaran tersebut menpan RB juga meminta kepada para pimpinan instansi pemerintah, agar menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015. melalui SE tersebut menpan RB menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Silakan unduh di http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4967-semenpan-2015-no-03

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.