Berbagi Informasi Untuk Semua

Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts
Showing posts with label SERTIFIKASI GURU. Show all posts

17 November 2017

Pemanggilan Peserta PLPG 2017 Tahap 6 Subrayon 117 Universitas Lambung Mangkurat


Bersama ini disampaikan daftar pemanggilan peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sertifikasi guru dalam jabatan Subrayon_117 Universitas Lambung Mangkurat tahun 2017. Mohon bantuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, LPMP Provinsi Kalimantan Tengah dan LPMP Kalimantan Utara untuk menyampaikan pemanggilan ini kepada peserta sesuai dengan jadwal dan tempat pelaksanaan PLPG.

07 November 2017

Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan

Menikdaklanjuti Surat Direktor Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan,kami informasikan bahwa dalam proses pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar LINIERITAS antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru.Daftar LINIERITAS tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Selengkapnya download Surat Edaran Linieritas PPG Dalam Jabatan disini
==========================================

03 November 2017

Cara Cek dan Mendaftar Peserta PPGJ Melalui Akun SIMPKB

Ditjen GTK akan melaksankan pendataan calon peserta PPGJ, (bagi yang belum memiliki Sertifikat Pendidik) keterangannya sbb:
1. Guru calon peserta PPGJ adalah guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai PP no. 19 / 2017 yaitu Guru Tetap dan sudah S.1/Akta IV
2. Data calon Peserta PPGJ diambil dari dapodik per tgl 31 Juli 2017.
3. Guru melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPGJ melalui aplikasi SIMPKB akun masing-masing, dan meupload (hasil scan) ijazah asli S.1/D-IV. lebih jelasnya lihat saja di akun SIMPKB anda
4. Guru harus menetapkan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penentuan bidang studi adalah liniear dengan kualifikasi akademik S1/D-IV.
5. Jadwal pendataan akan di mulai dari tgl 1 s.d. 20 November 2017.

 Surat edarannya download disini

Untuk Tahun 2018 Program pemberian Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem  Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.

Pada Program pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  yang dipriorotaskan bagi guru yang bertugas/mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat keahlian di bidang tugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Belum memiliki sertifikasi guru
2.Status kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.TMT Pengangkatan maksimal tahun 2015
4.Kualifikasi pendidikan wajibD4/S1
5.Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2018

04 October 2017

Cara Cek Info Guru (INFO GTK) Tahun 2017/2018


Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Jika nilai UKG belum diketahui, sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Login Dapodik--GTK(Guru)--Ubah--Nilai Test--No UKG






30 September 2017

Cek Keaktifan Status Anda Di BKN Yang Berhubungan Dengan SKTP


Berhubungan dengan Validasi DAPODIK dan dalam waktu dekat SKTP PTK akan di publikasi melalui info GTK yang bisa di akses melalui http://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Status aktif dan memiliki jabatan fungsional guru pada database BKN,karena jika tidak aktif dan bukan guru maka proses penerbitan SKTP akan di pending hingga ada klarifikasi dari guru ke BKD/BKN

18 September 2017

Kemenag Akan Terapkan Sistem Baru Sertifikasi Guru


Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan menerapkan sistem baru pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017, berbeda dengan pelaksanaan sertifikasi guru sebelumnya.

Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI/MTs Kidup Supriyadi menyampaikan, proses sertifikasi tahun ini lebih sistematis dan didukung dengan pemanfaatan sistem komputerisasi. Menurut Kidup, proses sertifikasi guru sudah dimulai dengan pembelajaran daring (Online) selama dua bulan, terhitung sejak tanggal 11 September 2017, pelaporan hasil pembelajaran di Perguruan Tinggi terpilih, Ujian Akhir PLPG dan terakhir Ujian Tulis Nasional berbasis komputer.

25 March 2017

23 March 2017

31 December 2016

25 November 2016

Kebijakan Baru Dirjen GTK Rasio Siswa Untuk Penerima Tunjangan Sertifikasi


Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyangkut masalah Guru dan Siswa dalam Satuan Pendidikan sebagai persyaratan penerma Tunjangan Profesi Guru atau yang dikenal dengan sertifikasi.

15 November 2016

04 November 2016

19 October 2016

21 September 2016

15 LPTK Jadi Penyelenggara PLPG 2016


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjalin kerjasama dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk meningkatkan komptensi guru. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) telah dilakukan di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

17 September 2016

Skor Kelulusan Uji Sertifikasi Guru Tahun 2016 Naik Jadi 80


Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata mengatakan skor kelulusan uji sertifikasi guru pada tahun ini naik menjadi 80.

"Tahun sebelumnya hanya 42. Tapi tahun ini kami tingkatkan menjadi 80 karena berdasarkan laporan Bank Dunia tidak ada perbedaan antara guru yang sudah bersertifikasi dan tidak bersertifikasi. Oleh karena itu, kami naikkan skornya menjadi 80," ujar Sumarna usai penandatanganan nota kesepahaman uji sertifikasi dengan 15 rayon di Jakarta, Jumat. 

Panduan Pendaftaran Sumber Belajar Bagi Peserta PLPG Tahun 2016

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 bahwa para peserta PLPG diwajibkan untuk belajar secara mandiri di website SertifikasiGuru.id. 
Berikut adalah langkah demi langkah untuk belajar dalam Sertifikasiguru.id:
1. Gunakan peramban web Mozilla Firefox atau Google Chrome, lalu kunjungi alamat web: http://sertifikasiguru.id 

18 July 2016

Download Permendikbud 17 tahun 2016 Tentang Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah


Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

09 June 2016

Kesetaraan Kode Matpel Sertifikasi Guru Kemenag Lulusan 2007-2008


Assalammualaikum wr.wb.
Kepada para Guru Kemenag Yth.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis no. 1761/Dj.I/Set.I/PP.00.11/05/2016 tanggal 30 Mei 2016 tentang Kesetaraan Kode Mapel Sertifikasi Guru Tahun 2007 - 2008.

Maka bagi para Guru Kemenag pemilik sertifikasi dengan kode mapel pada lampiran surat edaran tersebut akan disetarakan secara otomatis oleh SIMPATIKA. Dengan demikian kode-kode mapel sertifikasi lulusan 2007-2008 dapat dinilai linieritasnya sesuai dengan jenjang dan mapel (isian jadwal mengajar) yang diampu oleh para Guru Kemenag yang terekam di SIMPATIKA. Surat Edaran ini menjadi landasan konfigurasi sistem SIMPATIKA yang efektif mulai diberlakukan mulai Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 nanti mulai 1 Agustus 2016. Untuk detilanya silakan diunduh surat edaran tersebut di: 

Wassalam,

Admin Pusat

19 April 2016

Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016


Kabar gembira bagi rekan-rekan semua yang beberapa hari yang lalu namanya sudah keluar sebagai calon peserta sertifikasi 2016.

Informasi terbaru yang kami dapatkan dari laman resmi,http://sergur.kemdiknas.go.id bahwa sertifikasi guru pada tahun ini, baik sebelum dan sesudah pelaksanaan tidak dipungut biaya.

Dan selamat bagi para serta yang beberapa waktu lalu namanya termasuk dalam pola PPG sekarang sudah berubah menjadi pola PLPG. cara untuk mengeceknya masih sama, rekan-rekan tinggal buka

Selanjutnya pilih Daftar Calon Peserta dan akan muncul kolom untuk mengisi NUPTK, dan akan muncul nama peserta, selanjutnya cek pola sertifikasi anda apakah Pola PPG atau Pola PLPG.

Bisa langsung anda cek pada menu dibawah ini,dan semoga link tidak error

15 April 2016

Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi 550-Ribu Lebih Guru


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sumber : http://www.kemdikbud.go.id

Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.