Sertifikasi Guru Tahun 2017
Permendikbud
Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi
Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru
dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80
Keputusan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru
Penetapan Peserta (1)
*Sasaran: guru yang telah diverifikasi
dan memenuhi persyaratan
*Persyaratan peserta meliputi:
1.Guru
dibawah binaan Kemdikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik
2.Memiliki
NUPTK
3.Memiliki
kualifikasi S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi
4.Memiliki
status sebagai Guru Tetap
5.Aktif
mengajar
6.Pada
tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60
7.Telah
mengikuti UKG 2015
8.Sehat
jasmani
Penetapan Peserta (2)
Ketentuan
Umum:
1.Guru
yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016
dan telah disetujui pengajuan A1,
2.Guru
yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda dan memenuhi persyaratan
sertifikasi 2017
3.Guru
yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum
menuntaskan proses PLPG tahun 2016 dengan status kelulusan (ADA, ATA, BMP dan
GDA)
Urutan Prioritas:
a.Guru
yang diangkat sebelum 31 Desember 2005
b.Guru
yang sudah dinyatakan lulus program keahlian ganda
c.Guru
yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum
menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum
d.Guru
yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016,
dan telah disetujui pengajuan A1
e.Bagi
guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta diawali dengan
nilai UKG tertinggi
Download :