Berbagi Informasi Untuk Semua

Showing posts with label DAPODIKMEN. Show all posts
Showing posts with label DAPODIKMEN. Show all posts

03 April 2016

Rambu-Rambu Validasi Data Dapodikmen Pada Info GTK ( bagian 1: SMA KTSP )


Sepanjang perjalanan ini, didalam gerbong kereta yang lumayan dingin, saya ingin sedikit berbagi dengan teman-teman operator tunjangan yang dikejar-kejar kepala dinas, kenapa data dikmen tidak pernah bertambah. Dan dikejar-kejar operator sekolah, bagaimana cara isi dapodikmen yang selalu salah di info gtk..

Dan saya juga ingin berbagi dengan operator sekolah jenjang dikmen yang selalu begadang memperbaiki datanya yang tak kunjung valid.. Dan desakan guru yang tak sabaran menunggu sktpnya terbit...

Selain linieritas bidang studi yang diajarkan dengan sertifikat pendidik, syarat lain yang harus dipenuhi agar jumlah jam linier tidak berangka 0 adalah komposisi pengaturan jadwal mengajar. 

Jumlah jam belajar dalam sebuah rombel tidak boleh melebihi ketetapan yang telah di tentukan, masing-masing jenjang dan tingkat kelas jumlah maksimum jam belajar perminggu tidaklah sama.

25 December 2015

Info Untuk Operator Dapodik SMA Dan SMK

Berkaitan dengan rencana pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2016, perlu diperhatikan Surat Edaran GTK Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) SMA/SMK mulai tahun 2016. Surat Edaran tersebut bernomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015. pencairan dana dana tunjangan guru pendidikan menengah (SMA/SMK) tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik. Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui Dapodikdasmen paling lambat 31 Januari 2016.


23 December 2015

Tahun 2016 Besaran Dana BOS Naik

Ada perbedaan signifikan terkait dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA/SMK pada 2016 mendatang. Perbedaannya dari segi besaran dan penyaluran. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjelaskan, alur penyaluran dana BOS SMA/SMK pada 2016 lebih ringkas. 

Dia menjelaskan, sebelumnya, pencairan dilakukan pemerintah pusat ke sekolah. Nah, pada tahun depan, prosesnya dilaksanakan pemerintah provinsi. ''Dari pemprov langsung dicairkan ke sekolah,'' ungkapnya.

Pencairan awalnya dilaksanakan setiap semester. Ke depan, dana BOS dicairkan setiap tiga bulan atau triwulan. Dasar pencairannya, lanjut Saiful, menggunakan data pokok pendidikan dasar dan menengah (dapodikdasmen).

Mengacu surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015. 

Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016. 
Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016. 
Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016. 

Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai dengan juknis yang ditetapkan. 

Saat ini, pihaknya sedang melakukan sosialisasi. Saiful mengakui, sosialisasi belum dilakukan secara menyeluruh. Sebab, ketentuan tersebut masih baru. ''Secara bertahap, kami sosialisasikan,'' bebernya.

Selain pencairan, besaran dana BOS SMA/SMK bertambah pada 2016. Yakni, dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun pada 2015 menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun pada 2016. Dengan demikian, ada kenaikan Rp 200 ribu per siswa. 

Dengan kenaikan itu, total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK. 

Saat ini, dana BOS SD dan SMP di Jawa Timur selama setahun mencapai Rp 3,75 triliun. Jika ditambah SMA sederajat, dana yang dikelola provinsi pada 2016 bisa lebih dari Rp 4,5 triliun. 

Terkait dengan hal itu, Saiful mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid. 
Sumber : jpnn.com

21 August 2015

Perubahan Pendataan Pada Sekolah Dibawah Direktorat Pembinaan PKLK


Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah SMA SMK dan SMLB
di Seluruh Nusantara

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diketahui bahwa terjadi perubahan nomenklatur organisasi dengan merestrukturisasi beberapa eselon I. Dimana salah satunya adalah  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) kembali digabung menjadi satu yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Perubahan tersebut juga diikuti perubahan struktur pada eselon 2 yaitu:
1.Direktorat Pembinaan SD
Mengelola Satuan Pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar
2.Direktorat Pembinaan SMP
Mengelola Satuan Pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama
3.Direktorat Pembinaan SMA
Mengelola Satuan Pendidikan untuk bentuk pendidikan Sekolah Menengah Atas
4.Direktorat Pembinaan SMK
Mengelola Satuan Pendidikan untuk bentuk pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
5.Direktotat Pembinaan PKLK
Terjadi perubahan nomenklatur organisasi, dimana sebelumnya ada Direktorat Pembinaan PKLK Dikdas dan Direktorat Pembinaan PKLK 
Dikmen maka sekarang digabungkan menjadi Direktorat Pembinaan PKLK yang menangani baik Dikdas (SDLB dan SMPLB) maupun Dikmen (SMLB). 

Penggabungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) membawa konsekwensi penggabungan program-program dari dua lembaga tersebut. Salah satunya adalah penggabungan program pendataan Dapodik, dimana sebelumnya ada Dapodikdas dan Dapodikmen maka selanjutnya akan digabungkan menjadi Dapodikdasmen. Proses penggabungan Dapodikdas dan Dapodikmen telah mulai dijalankan, dan sampai dengan saat ini yang telah dilakukan adalah:
1.Penyamaan versi database
2.Penyamaan tampilan front end/antarmuka aplikasi.
3.Mengubah nama  Aplikasi Dapodikmen menjadi Aplikasi Dapodik SMA SMK dan  Aplikasi Dapodikdas menjadi Aplikasi Dapodik SD SMP SLB.

Perubahan organisasi pada Direktorat Pembinaan PKLK dan penggabungan Aplikasi
Dapodikdasmen membawa dampak perubahan pendataan pada sekolah dibawah
pembinaan  Direktorat Pembinaan PKLK. Perubahan dimaksud diuraikan sebagai berikut:
1.Sebelum penggabungan (dahulu)
a.SDLB dan SMPLB menjalankan Dapodikdas
b.SMLB menjalankan Dapodikmen
c.SLB (sekolah satu atap) menjalankan 2 Aplikasi Dapodik, yaitu Dapodikdas untuk tingkat SD , SMP dan Dapodikmen untuk SMLB

2.Sesudah penggabungan (sekarang)_
Seluruh sekolah SDLB, SMPLB, SMLB dan SLB menjalankan Aplikasi Dapodik SD SMP SLB. Perubahan ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap sekolah tersebut juga menghindari terjadinya duplikasi data khususnya untuk sekolah satu atap.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas peratian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK


Pengikut

Popular Posts

Popular Pos Bulan ini

Blog Archive

Total Pageviews

Powered by Blogger.