Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter,Pengganti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017
Presiden
Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan
Pendidikan Karakter.Perpres tersebut terdaftar sebagai Perpres Nomor 87 Tahun
2017.
"Jadi
baru saja saya tanda tangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali
bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan
Karakter ini," kata Jokowi didampingi para pimpinan ormas, di Istana
Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Perpres ini
menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Menteri
tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu
sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari.
Kebijakan sekolah 8
jam tersebut dianggap bisa mematikan sekolah madrasah diniyah yang jam
belajarnya dimulai pada siang hari.
Namun, Ketua Umum
PBNU Said Aqil Siradj yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan
dukungannya terhadap Perpres Pendidikan Karakter yang diteken Jokowi.
Dalam Perpres tak ada lagi kewajiban
sekolah 8 jam per hari sebagaimana yang diatur dalam Permen.
"PBNU
mendukung dan mengapresiasi terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang
penguatan pendidikan karakter," kata Aqil.
Mendikbud Muhadjir
Effendy mengatakan, dengan Perpres ini, sekolah bisa memilih apakah akan
menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu.
Ketentuan ini
diatur dalam pasal 9 Perpres.
Pasal
9 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 menyatakan
bahwa
Penyelenggaraan
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu)
minggu. Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite
Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat
sesuai dengan kewenangan masing masing.(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite
Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan:
a.
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b.
ketersediaan sarana dan prasarana;
c.
kearifan lokal; dan
d.
pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
"Jadi
sifatnya opsional," kata dia.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 klik disini